PARENGAN – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Tuban, Jatirogo, Kebonharjo dengan Kejaksaan Negeri Tuban melakukan kerjasama pada Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor KPH Tuban, Jawa Timu, Kamis (26/08/2021).
MoU ditandatangani Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri, KPH Tuban Miswanto, KPH Jatirogo Fajar Wicaksono, KPH Kebonharjo Joko Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Suherdri SH, MH, didampingi sejumlah staf jajaran.
Pada kesempatan itu, Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri mengucapkan, terima kasih atas penandatanganan MoU ini. Semoga menjadikan manfaat dan kebaikan pada bidang tindak perdata dan tata usaha.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak kajari Tuban atas terselenggaranya Mou ini, bahwa dengan kerjasama ini pihaknya akan dibantu sepenuhnya oleh Kejaksaan. Mulai dari pendampingan institusi maupun personal dalam menjalankan tugas untuk saling bersinergi,” tuturnya.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap betul-betul bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat serta pihak yang terkait dengan perhutani,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Suherdri, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Perhutani diharapkan dapat menjaga kawasan hutan. “Harus kita memberikan pemahaman, agar masyarakat tidak mengarah ke illegal Logging dan pelanggaran hukum lainya”.
“Semoga dengan ditandatanganinya MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani juga kejaksaan negeri Tuban serta saling bersinergi untuk melindungi aset negara berupa kawasan hutan,’’ tutupnya. (Ags/red)