BOJONEGORO – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro telah menetapkan tersangka 3 (tiga) oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang nekad melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa (Kades) yang berada di wilayah Kecamatan Kalitidu.
Dikabarkan sebelumnya, tiga oknum LSM tersebut, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro, di sekitar warung kopi jalan Veteran, pada Rabu, 17/5/23 sekira pukul 14.30 WIB.
Berita terkait:
https://kabarpasti.com/tiga-orang-yang-diduga-oknum-lsm-diamankan-polisi/
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto, kepada media kabarpasti.com mengatakan, bahwa petugas dari Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga oknum LSM yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades).
“Tindak pidana pemerasan tersebut rencana penyerahan uangnya bertempat di sekitar warung kopi yang berada di jalan Veteran, kec/kab. Bojonegoro,” katanya.
Kronologi peristiwa tersebut, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum LSM kepada seorang Kades. Setelah memperoleh laporan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan. “Saat diselidiki ternyata benar, di lokasi ada empat orang (laki-laki) sedang bergerombol,” jelas Kasi Humas.
Ia juga menyebutkan, bahwa empat orang yang bergerombol tersebut, yakni S, H, M, dan S (yang merupakan Kades Talok, Kecamatan Kalitidu) yang menyerahkan amplop coklat berisi uang tunai.
“Setelah mengetahui adanya hal tersebut, petugas langsung memeriksa amplop coklat, ternyata berisi uang tunai senilai sepuluh juta rupiah (Rp. 10.000.000,00) yang diserahkan Kades Talok kepada saudara S,” sebutnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, petugas mengamankan tiga oknum LSM berikut barang bukti ke Sel tahanan Mapolres Bojonegoro. “Tiga tersangka tindak pidana pemerasan itu akan disangkakan dengan pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP jo pasal 55 jo 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terang Kasi Humas.
Melalui media ini, Iptu Supriyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap kejahatan yang terjadi di sekitar. Dan mengajak untuk selalu menjaga kamtibmas tetap kondusif. “Apabila mengetahui hal atau peristiwa yang sekiranya dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan, diharap segera melapor ke petugas terdekat”. (Cipt)