BOJONEGORO – Penghasilan tetap Perangkat Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Apa jadinya jika sumber penghasilan mereka tidak dapat diterimakan karena tidak cairnya ADD lantaran terganjal sebuah aturan turunan lainnya berupa target prosentase pungutan pajak tak dipenuhi oleh Petugas Pungut Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada sebuah desa. Sebanyak 5 desa di Kecamatan Kota Bojonegoro yakni Desa Pacul, Sukorejo, Kauman, Campurejo dan Semanding, seluruh Perangkat Desanya tak menerima gaji, sementara dua desa lainnya yakni Mulyoagung dan Kalirejo mampu memenuhi prosentase target pungutan.
Menanggapi hal itu, Sujoko selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bojonegoro berharap agar Pemerintah Kabupaten memberikan keluwesan terkait target prosentase PBB-P2.
“Desa-desa yg masih mempunyai tunggakan itu mayoritas benar-benar ada di Wajib Pajak/WP, utamanya desa-desa yang berada di Perkotaan, jadi yang bandel bukan Petugas Pungut,” terangnya, Sabtu (29/12/2020).
Menurutnya, Petugas Pungut PBB-P2 yang tidak lain adalah Perangkat Desa, maka mereka rata-rata telah berusaha berkali-kali untuk melakukan penagihan namun belum membuahkan hasil. Kasi Pemerintahan Desa Margo Agung, Sumberrejo ini juga menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Bupati Nomor 188/53/KEP/412.013/2020 tentang Penunjukan dan Pengang6 Petugas Pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020, bahwa petugas tersebut ada disemua jenjang mulai kabupaten hingga desa.
“Jadi petugas pungut itu ada disemua lini, kalau yang mendapatkan punishment hanya ditingkat desa, ya gak menarik lah,” sebut pria ini.
Seperti diketahui, salah satu penghasilan atau gaji tetap perangkat desa bersumber dari ADD, maka jika alokasi ini tidak bisa dicairkan tentu semangat kerja perangkat desa menjadi lemah dan berakibat meurunya produktivitas kerja yang berani terganggunya kinerja pemerintahan desa.(BeKa).