Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

Penutupan Tambangan Perahu Banjarsari, Politisi NasDem Ini Pertanyakan Kewenangan Daerah

Thursday, 7 April 2022 - 14: 00
Penutupan Tambangan Perahu Banjarsari, Politisi NasDem Ini Pertanyakan Kewenangan Daerah

Kusbianto, Bappilu NasDem Bojonegoro.

BOJONEGORO – Tambangan Perahu penyeberangan Bengawan Solo penghubung Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk dengan Kota Bojonegoro sudah ada sejak dulu kala, karena ini adalah akses terpendek penduduk setempat menuju kota Bojonegoro dalam semua aktivitas. Namun hari ini, Tambangan Perahu yang dikenal dengan TBS ini harus ditutup karena aktivitas pembangunan Taman TBS, Kamis (7/4/2022).

Menyikapi penutupan tersebut, Partai NasDem Bojonegoro melalui Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Kusbianto menyayangkan tindakan Pemkab Bojonegoro karena penutupan Tambang Perahu TBS tersebut.

Menurut Kusbianto, Tambangan yang sudah ada sejak zaman dahulu itu sudah termaktub dalam Prasasti Canggu maklumat Hayam Wuruk pada 1280 Saka atau 1358 Masehi. Prasasti ini merupakan dokumen otentik yang memuat berbagai informasi mengenai transportasi air di Mandala Jawa, khususnya mengenai tambangan.

Baca Juga

Men PAN-RB Tjahjo Kumolo Berpulang, NasDem Sampaikan Dukacita

UU TPKS Harus Jadi Literasi Publik

Politisi NasDem ini mempertanyakan dasar kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan penutupan Tambangan Perahu Banjarsari ini. Karena dalam ketentuan peraturan perundang–undangan pengelolaan kawasan ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR yang pelaksanaan secara teknis dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

“Menutup Tambangan Banjarsari, sama saja Pemkab Bojonegoro telah melampaui kewenangan dan melanggar UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata pria ramah ini.

Adanya pembangunan Ruang Terbuka Hijau yang tengah dilaksanakan oleh Pemkab Bojonegoro, mestinya dicarikan solusi tanpa harus menutup Tambangan Banjarsari. Sehingga akses masyarakat menuju kota Bojonegoro tetap bisa berjalan seperti biasa tanpa menganggu proses pembangunan yang berlangsung.

“Jangan malah menyusahkan rakyat kecil, anak-anak sekolah terlantar, pedagang kebingungan,”sambungnya.

Kusbiyanto sangat mengecam penutupan Tambangan ini, karena menurutnya justru bisa mematikan dan merusak situs budaya yang harusnya dilestarikan oleh Pemerintah Daerah yang juga menjadi tanggungjawabnya.(why)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist