BOJONEGORO – Pemasangan papan proyek, sesuai dengan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti diberitakan media kabarpasti.com, sebelumnya, pembangunan peningkatan jalan Sidodadi – Kumpulrejo, yang pada awalnya tidak memasang papan saat ini telah dipasang. Kendati papan informasi kurang memenuhi standart.
Dijelaskan Jafar Shodiq beberapa hari lalu, sebelum mengawali pekerjaan, dirinya juga telah mengimbau kepada seluruh rekanan/pelaksana proyek agar memasang papan proyek, sebagai keterbukaan informasi publik, serta mematuhi protokol Covid-19.
“Apabila rekanan tidak memasang papan proyek dan tidak mematuhi protokol Covid-19, maka akan dilakukan teguran untuk segera mematuhi,” tegasnya.
“Kami sudah instruksikan ke seluruh pelaksana kegiatan, untuk memasang papan proyek sebelum memulai pekerjaan, sehingga masyarakat bisa melihat informasi dengan jelas,” tambah Jafar Shodiq.
Pada laman http://lpse.bojonegorokab.go.id/eproc4 untuk proyek peningkatan jalan Sidodadi – Kumpulrejo dengan sumber anggaran APBD Tahun 2020, dimenangkan CV Wahyu Joyo. Pagu pada kegiatan tersebut 2.346.500.000,00- , HPS 2.346.494.615,43-.
Nilai penawaran pemenang 1.949.823.041,20- , dan harga negoisasi 1.927.116.508,00-.

Paket pekerjaan jalan Sidodadi – Kumpulrejo ini panjang 550 meter, dengan konsultan CV Wijaya, dan pelaksana/Kontraktor yaitu CV. Wahyu Joyo. Untuk masa pekerjaan 90 hari, kata Wahyu.
“Pekerjaan ini di mulai bulan Mei sampai bulan Juli Tahun 2020,” pungkas Wahyu selaku konsultan pengawas saat ditemui di lokasi. (Cipto)