BOJONEGORO – Kekosongan perangkat desa pada jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kasi Kesra di Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang dilakukan melalui mekanisme pengisian dan penjaringan tidak di rekomendasi Camat bahkan sempat diberikan peringatan/teguran agar tidak dilanjutkan hingga tahap pelantikan.
Sesuai Perda No. 4 Tahun 2019 tentang perangkat desa, pengisian kekosongan perangkat desa dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak terjadi kekosongan, dengan menggunakan mekanisme mutasi antar perangkat desa dan pengisian penyaringan Calon perangkat. “Intinya kekosongan perangkat desa bisa dilakukan sesuai dengan regulasi yang sudah ada,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Sugihwaras, saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, Selasa 31/03/2020.
Kasi Pemerintahan, Dedy Kurniawan, menjelaskan pada prisipnya terkait dengan pengisian kekosongan perangkat desa merupakan wewenang desa, terlebih jika Desa tersebut telah menganggarkan dalam APBDes, dan telah dimasukkan pada RKP, selanjutnya mengajukan rekomendasi terkait pengisian perngkat desa kepada Camat.
Lebih lanjut, tentunya Desa membentuk Tim Pengisian Pengisian Perangkat Desa melalui Musdes, dan membuat tahapan sesuai peraturan yang ada. Sementara, di Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras, sejak awal koordinasi, Camat telah memberikan himbauan dan teguran terkait dengan tahapan waktu yang sangat sempit, sehingga tidak memungkinkan jika dilakukan tahapan yang sesuai dengan Peraturan Daerah, dan pihak Kecamatan tidak menyetujui, jelas Kasi Pemerintahan.
“Kami dari pihak kecamatan Sugihwaras tidak menyetujui proses dan mekanisme pengisian perangkat desa di desa Balongrejo hingga tahap ujian dan pelantikan, sebab dianggap cacat hukum karena banyak tahapan yang tidak dilalui dengan baik,” tegas Dedy Kurniawan.
Dirinya mengungkapkan, sesuai arahan dan petunjuk bagian hukum dan DPMD Kabupaten Bojonegoro, sehingga Kecamatan mengirimkan himbauan dan teguran. Bahkan saat ujian tulis yang digelar pada 27 Maret 2020 lalu, juga tidak dilakukan pemantauan. “Karena sejak awal pembentukan tim pengisian, pihak kecamatan sudah sepakat tidak menyetujui dan tidak memberikan rekomendasi,” ucapnya.
Berita Terkait: https://kabarpasti.com/sekcam-sugihwaras-rekom-mutasi-perangkat-desa-panunggalan-telah-dicabut-dan-menunggu-petunjuk-lebih-lanjut/
Di akhir, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sugihwaras mengatakan setelah dilaksanakannya ujian tulis tentu Tim Pengisian Perangkat Desa Balongrejo akan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Desa, dilanjutkan pengajuan rekomendasi pelantikan kepada Camat dan di situlah nanti pihak Kecamatan akan menjawab secara tertulis sesuai hasil koordinasi bersama stakeholder terkait.(Cipt/Red)