BOJONEGORO – Polemik terkait pengisian dua jabatan perangkat desa di Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Pasalnya, dua perangkat desa hasil penyaringan beberapa waktu yang lalu, dianggap tidak sah oleh Kepala Desa Balongrejo. Di samping itu, terkait pengisian kekosongan hingga pelantikan perangkat desa pada jabatan Sekdes dan Kasi Kesra di desa tersebut tidak direkomendasi pihak Kecamatan Sugihwaras.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Balongrejo, Suyitno, mengungkapkan bahwa pengisian kekosongan perangkat desa yang diselenggarakan pada bulan 27 Maret 2020 tidak memenuhi prosedur dan mekanisme yang sebenarnya. Selain itu, juga belum ada biaya yang dianggarkan pada APBDesa.
Adanya hal tersebut juga, Kades Balongrejo menyatakan pengisian Sekdes dan Kasi Kesra dianggap tidak sah dan mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap keduanya.
“Empat hari setelah saya dilantik menjadi Kepala Desa Balongrejo, selanjutnya SK kedua perangkat itu saya cabut, karena tidak memenuhi prosedur yang benar,” jelasnya.
Tak hanya biaya pengisian, anggaran belanja rutin atau tunjangan terhadap kedua perangkat itu juga belum masuk pada Peraturan Desa (Perdes) Tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras.
Atas kejadian dicabutnya SK tersebut, kedua orang yang bersangkutan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karenanya, pihak Desa belum dapat mengambil tindakkan lebih dan menunggu hasil putusan PTUN.
Diketahui, bahwa pengisian perangkat desa di Desa Balongrejo, dilaksanakan menjelang masa transisi/peralihan, dari Kepala Desa Subagio ke Kepala Desa terpilih hasil Pilkades Serentak Gelombang 3 (19/2/20) yakni Suyitno.
Lebih lanjut dijelaskan Suyitno, bahwa pembentukan tim pengisian peranvkat desa di Desa Balongrejo, juga tidak digelar musyawarah desa. “Bahkan internal perangkat desa yang ada pun, tidak diajak bicara terlebih dahulu”.
Sesuai Perda Nomor 04 Kabupaten Bojonegoro, Tentang Perangkat Desa, bahwa pengisian perangkat desa dapat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terjadi kekosongan, dan mekanismenya melalui mutasi jabatan antar perangkat, dan pengisian penyaringan.
Di akhir, Suyitno mengatakan untuk pengisian kekosongan perangkat desa pada jabatan Sekretaris desa dan Kasi Kesra, belum dapat diselenggarakan pada tahun ini, sebab menunggu keputusan PTUN, serta akan menganggarkan biaya pengisian pada APBDesa tahun depan. (Cipto)
putusan Nomor Perkara 92/G/2020/PTUN.SBY
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor : 188/08/412.51.7.016/SK/2020, tanggal 17 April 2020, Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Nomor : 141/05/SK/51.7.016/IV/2020 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, dan Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Nomor : 141/05/SK/51.7.016/IV/2020 tentang Pengangkatan Kasi Kesra Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, yang telah diterbitkan oleh Tergugat;
Memerintahkan/Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor : 188/08/412.51.7.016/SK/2020, tanggal 17 April 2020, Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Nomor : 141/05/SK/51.7.016/IV/2020 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, dan Keputusan Kepala Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro Nomor : 141/05/SK/51.7.016/IV/2020 tentang Pengangkatan Kasi Kesra Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, secara seketika sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan Berkekuatan Hukum Tetap;
Memerintahkan/Mewajibkan kepada Tergugat untuk Memulihkan/ Merehabilitasi Para Penggugat dalam Kemampuan, Harkat dan Martabat serta Kedudukan dalam Jabatannya, untuk Saudara Tri Endra Widada sebagai Sekretaris Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, dan Saudara Wiyono sebagai Kasi Kesra Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar beaya perkara yang timbul dalam perkara ini.