BOJONEGORO – Sekretariat Desa itu dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan. Tugas dan fungsi sekretaris desa yakni urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Untuk mengoptimalkan Tupoksi ini, Kepala Desa Semawot, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro mengambil sumpah jabatan dan melantik Sekretaris Desa setempat, Senin (28/12/2020).
Sekretaris Desa yang dilantik hari ini berdasarkan hasil mutasi Erich Prasetya Wibowo yang sebelumnya adalah Kepala Seksi Pemerintahan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sendiri ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Semawot Nomor:188/24/Kep/ 412.51.10.2001/2020.
Mujianto sebagai Kepala Desa Semawot menyampaikan bahwa dengan pelantikan ini diharapkan Sekretaris Desa dapat membantu kinerja pemerintahan desa lebih baik dalam 6 tahun kedepan.
“Kita tidak melakukan mutasi Jabatan Sekdes berdasarkan pilih kasih, namun dengan parameter kinerja dan loyalitas agar dapat membantu tugas pemerintah desa menjadi lebih baik,” terang Mujianto.
Dirinya berharap agar Sekdes yang dilantik dari hasil mutasi ini mampu melakukan tugas pokok dan fungsinya untuk kepentingan pemerintah desa. Mujianto juga mengajak kepada semua perangkat desa utamanya untuk saling mengingatkan kepemimpinannya agar perjalanan pemerintah desa Semawot semakin baik
Sementara itu Sekretaris Kecamatan Sukosewu, Alit Saksama Purna Yoga, S.STP menyampaikan selamat dan sukses kepada Sekretaris Desa yang telah dilantik.
“Semoga Sekdes yang baru dapat menjalankan amanah yang diberikan dan mampu membantu tugas Kepala Desa,” harap pria ini.
Sekcam Sukosewu ini menjelaskan tahapan dan mekanisme pengangkatan jabatan Sekdes berdasarkan mutasi yang telah dilalui oleh Pemdes Semawot. Alit sapaan akrab Sekcam ini juga menyampaikan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya agenda ini, utamanya Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga desa dalam penguatan legitimasi musyawarah desa pengangkatan jabatan dengan mekanisme mutasi.
Andapun Kapolsek Sukosewu, Iptu Wahjoe Febrianto yang juga hadir dalam kegiatan ini juga mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dengan 3 M, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak dalam interaksi sosial.
Nampak dari pantauan media ini, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekdes dihadiri Forpimka, BPD, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(cipt/red)