BOJONEGORO – Menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat agar tetap kondusif jika terjadi perselisihan hukum menjadi kewajiban aparat penegak hukum dan masyarakat untuk seminim mungkin diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Seperti saat terjadinya konflik antar warga soal pengerusakan tanaman dan perselisihan batas tanah di Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang berakhir damai, Jum’at (1/7/2022).
“Sesuai instruksi Bapak Kapolres, masalah hukum sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan. Ini penting untuk meminimalkan gesekan berlarut,” ungkap Iptu Wahyudi, Kanit Binmas Polsek Baureno.
Menurutnya, masalah hukum tidak harus berakhir di meja hijau. Pengadilan bukan penyelesaian masalah, hanya pengambilan keputusan akhir. Iptu Wahyudi mengatakan tak heran jika gesekan antara kedua belah pihak biasanya masih berlanjut, bahkan dapat lebih meruncing. Pihaknya tidak menginginkan hal itu terjadi.
“Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik, kenapa harus sampai ke Pengadilan. Apalagi kalau masalahnya sepele,” katanya.

Iptu Wahyudi menyebut masalah hukum yang mengemuka dimasyarakat cukup komplek, mulai masalah sepele hingga yang cukup berat. Namun, pihak kepolisian berupaya meminimalisir. Penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat mempererat hubungan secara sosial sehingga gesekan bisa ditekan. Karena sistem penyelesaian kekeluargaan merupakan warisan budaya nenek moyang, sehingga tak harus sampai ke Pengadilan.
“Persoalan warga adalah tanggung jawab kita, maka sekecil apapun masalah kami tetap komitmen menyelesaikan persoalan dengan pendekatan Restorative Justice. Alhamdulillah mediasi yang semula memanas, saat ini sudah saling menyadari dan saling sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya.
Senada, Moch Tohirin SHI, MH, Kuasa Hukum tergugat mengatakan bahwa persoalan konflik warga, apalagi antar tetangga dan keluarga sangat pelik.
“Saya selaku Kuasa Hukum sudah menyarankan, jika perkara ringan itu bisa diselesaikan melalui jalan musyawarah,” kata Pengacara Jambul Nyentrik ini.
Pengacara muda ini mengapresiasi semua pihak utamanya kepolisian yang telah bisa menyelesaikan konflik ini dengan cara duduk bersama dan menghasilkan kesepakatan bagi kedua belah pihak sehingga saling menerima keputusan bersama.
“Apresiasi positif kepada Kepolisian yang telah mampu menyelesaikan permasalahan ini melalui Restorative Justice, Selamat HUT Bhayangkara,” ungkap Thohirin.
Nampak dari pantauan media ini, musyawarah penyelesaian Restoratif Justice ini dihadiri pihak yang bersengketa, Kepala Desa Banjaran dan Perangkat, Kanit Binmas Polsek Baureno, Babinsa dan Babinkamtibmas.(*/red)