Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Penertiban Bangunan Liar diatas Fasilitas Umum, Minggu ke-2 Desember Harus Tuntas

Saturday, 30 November 2019 - 12: 35
Penertiban Bangunan Liar diatas Fasilitas Umum, Minggu ke-2 Desember Harus Tuntas

Surat Camat tindak lanjut Instruksi Bupati Bojonegoro. Foto : Redaksi

BOJONEGORO – Fasilitas Umum menjadi sebuah area yang harus bersih dari bangunan liar yang berdiri diatasnya. Demi menegakan amanah Perda Nomor 15 tahun 15 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, guna mewujudkan Bojonegoro yang produktif dan Energik, Bupati Bojonegoro menginstruksikan penertiban bangunan liar yang menempati fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro

Di Kecamatan Sukosewu sendiri instruksi Bupati ini segera tindaklanjuti oleh Camat Sukosewu melalui surat bernomor 300/1126/412.51.10/2019 hal Penertiban Bangunan Liar yang berdiri di Fasilitas Umum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Sukosewu.

Camat Sukosewu M. Yasir menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk segera menginventarisasi bangunan liar baik permanen atau non permanen.

Baca Juga

Berkah Ramadhan, 6 Bansos Akan Segera Cair!

Jalin Kerjasama, PII Jatim Sosialisasi UU dan PP Keinsinyuran di Unigoro

“Dengan surat ini kami mohon Bpk/Ibu Kades menghimbau kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri lapak/warung dll yang menempati fasilitas umum,” jelasnya.

Pendataan, sosialisasi dan pembinaan wajib dilakukan oleh Kades kepada berbagai pemilik usaha, pedagang yang memiliki bangunan diatas fasilitas umum. Namun jika semua sudah dilakukan dan tidak direspon oleh pemilik bangunan liar, Kades wajib segera melaporkan kepada Camat dan akan diberikan Surat Teguran.

Masih menurut M. Yasir himbauan penertiban bangunan liar oleh pemerintah desa harus segera dituntaskan hingga Minggu kedua di Bulan Desember.

“Ya, waktu penuntasannya sesuai dengan yang ada di surat, minggu kedua Desember,”terang mantan Camat Bubulan ini.(Cipt/Red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist