BOJONEGORO – Fasilitas Umum menjadi sebuah area yang harus bersih dari bangunan liar yang berdiri diatasnya. Demi menegakan amanah Perda Nomor 15 tahun 15 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, guna mewujudkan Bojonegoro yang produktif dan Energik, Bupati Bojonegoro menginstruksikan penertiban bangunan liar yang menempati fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro
Di Kecamatan Sukosewu sendiri instruksi Bupati ini segera tindaklanjuti oleh Camat Sukosewu melalui surat bernomor 300/1126/412.51.10/2019 hal Penertiban Bangunan Liar yang berdiri di Fasilitas Umum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Sukosewu.
Camat Sukosewu M. Yasir menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk segera menginventarisasi bangunan liar baik permanen atau non permanen.
“Dengan surat ini kami mohon Bpk/Ibu Kades menghimbau kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri lapak/warung dll yang menempati fasilitas umum,” jelasnya.
Pendataan, sosialisasi dan pembinaan wajib dilakukan oleh Kades kepada berbagai pemilik usaha, pedagang yang memiliki bangunan diatas fasilitas umum. Namun jika semua sudah dilakukan dan tidak direspon oleh pemilik bangunan liar, Kades wajib segera melaporkan kepada Camat dan akan diberikan Surat Teguran.
Masih menurut M. Yasir himbauan penertiban bangunan liar oleh pemerintah desa harus segera dituntaskan hingga Minggu kedua di Bulan Desember.
“Ya, waktu penuntasannya sesuai dengan yang ada di surat, minggu kedua Desember,”terang mantan Camat Bubulan ini.(Cipt/Red)