BOJONEGORO – Seperti berita sebelumnya, demi menegakan amanah Perda Nomor 15 tahun 15 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, guna mewujudkan Bojonegoro yang produktif dan Energik, Bupati berikan instruksi penertiban bangunan liar yang menempati fasilitas umum di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Minggu kedua bulan Desember semua harus tuntas.
Seperti halnya diwilayah Kecamatan Kapas, hari ini Kamis (12/12/19) Surat Peringatan ke-2 justru sudah diterima oleh pemilik lapak/pedagang yang memiliki usaha diatas fasilitas umum utamanya trotoar.
Eko Wahyudi (39 tahun) salah satu warga RT 01 RW 01 Desa Tikusan, Kecamatan Kapas yang mempunyai tempat jualan bensin diatas trotoar Jalan Raya Bojonegoro – Surabaya juga telah menerima Surat Peringatan(SP2) tersebut. Dirinya mengaku belum sempat memindahkan lapaknya di waktu SP1 diberikan.
“Kita mendukung sepenuhnya program Pemkab ini, lapak sekarang segera kita bongkar, tapi kita juga berharap agar trotoar yang ada juga diberikan drainase seperti wilayah barat,”pintanya.
Menurut Eko, trotoar yang ada tak dilengkapi saluran air, sehingga dimusim hujan air tidak masuk kerumah warga karena kondisi trotoar yang lebih tinggi dari jalan desa setempat.
Dari pantauan kabarpasti.com, disepanjang trotoar jalan besar wilayah Kapas, Satpol PP, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa nampak mendatangi lokasi untuk memberikan himbauan kepada pedagang yang menempati trotoar agar segera memindahkan dagangannya.
Ditempat terpisah, Arif Nanang selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro mengimbau agar semua warga dapat bersama-sama menyadari bahwa fasum harus sesuai keperuntukannya karena tempat itu bukan milik pribadi atau perseorangan.
“Ketertiban kenyamanan dan menghormati hak orang lain harus kita kedepankan, untuk penataan lebih lanjut kita juga telah pikirkan, semoga warga mau menyadari dan berbenah untuk siap naik kelas menuju manusia yg memberi manfaat bagi orang lain,”tutur mantan Camat Kasiman ini.(Kust)