BOJONEGORO – Menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali 3 – 20 Juli 2021 dalam menekan jumlah kasus penyebaran Covid-19 yang terus merangkak naik, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro sebagai kantor esensial mengurangi jam layanan setiap harinya.
Informasi yang dihimpun media ini, sejak diberlakukannya PPKM Darurat, mulai 03 Juli 2021 lalu, Kantor PA Bojonegoro mengurangi jam layanan yang semula hingga buka dari pukul 08.00 – 16.00, kini hanya mulai pukul 08.00 – 12.00.
Drs. H. Sholikhin Jamik, SH, MH Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menuturkan pada media ini bahwa pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro, ini tetap berjalan namun lebih banyak online.
“Karena PPKM Darurat dari 3 -20 Juli ini, jam layanan kita batasi hingga pukul 12.00 siang saja,” terang Solikhin Jamik, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, selain pembatasan jam layanan, Kantor PA Bojonegoro juga hanya membatasi sejumlah 10 saja perkara yang diterima masuk setiap harinya, kecuali pendaftaran melalui e-court yang tidak terbatas. Sementara untuk persidangan dalam sehari juga hanya dibatasi maksimal sebanyak 15 perkara.
Sebagai kantor esensial yang melayani publik, Pengadilan Agama Bojonegoro harus mengimplementasikan himbauan pemerintah pusat hingga daerah saat pandemi Covid-19 yang kasusnya masih terus meningkat bahkan darurat.
“Mari terus patuhi protokol kesehatan, kami menyarankan kepada seluruh masyarakat yang ingin memperoleh layanan PA Bojonegoro seyogyanya menggunakan layanan online,” pesan Solikhin Jamik.(dik)