Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Penerapan PPKM Darurat, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Layanan

Monday, 5 July 2021 - 13: 00
Penerapan PPKM Darurat, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Layanan

Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro.

BOJONEGORO – Menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali 3 – 20 Juli 2021 dalam menekan jumlah kasus penyebaran Covid-19 yang terus merangkak naik, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro sebagai kantor esensial mengurangi jam layanan setiap harinya.

Informasi yang dihimpun media ini, sejak diberlakukannya PPKM Darurat, mulai 03 Juli 2021 lalu, Kantor PA Bojonegoro mengurangi jam layanan yang semula hingga buka dari pukul 08.00 – 16.00, kini hanya mulai pukul 08.00 – 12.00.

Drs. H. Sholikhin Jamik, SH, MH Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menuturkan pada media ini bahwa pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro, ini tetap berjalan namun lebih banyak online.

Baca Juga

Dapat BKK 1,7 Miliar, Pengaspalan Jalan di Miyono Bojonegoro sudah Selesai Dikerjakan 100 Persen

Jalan Aspal BKD di Jumok Ngraho Bojonegoro sudah Selesai Dikerjakan 100 Persen

“Karena PPKM Darurat dari 3 -20 Juli ini, jam layanan kita batasi hingga pukul 12.00 siang saja,” terang Solikhin Jamik,  Senin (5/7/2021).

Drs. H. Solikhin Jamik, SH, MH dan Pengumuman Pembatasan Layanan

Menurutnya, selain pembatasan jam layanan, Kantor PA Bojonegoro juga hanya membatasi sejumlah 10 saja perkara yang diterima masuk setiap harinya, kecuali pendaftaran melalui e-court yang tidak terbatas. Sementara untuk persidangan dalam sehari juga hanya dibatasi maksimal sebanyak 15 perkara.

Sebagai kantor esensial yang melayani publik, Pengadilan Agama Bojonegoro harus mengimplementasikan himbauan pemerintah pusat hingga daerah saat pandemi Covid-19 yang kasusnya masih terus meningkat bahkan darurat.

“Mari terus patuhi protokol kesehatan, kami menyarankan kepada seluruh masyarakat yang ingin memperoleh layanan PA Bojonegoro seyogyanya menggunakan layanan online,” pesan Solikhin Jamik.(dik)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist