BOJONEGORO – Menindak lanjuti Keputusan Pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali tertanggal 2 Juli 2021 yang di tujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Intruksi Mendagri ini memberikan penjelasan detail terkait daerah-daerah yang harus melakukan PPKM termasuk salah satunya adalah Bojonegoro.
Menyikapi instruksi tersebut, Lasuri, SH salah satu anggota Komisi B-DPRD Bojonegoro ini mempertanyakan tindaklanjutnya kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (2/6/2021).
Pihaknya menanyakan seperti apa langkah-langkah cepat daerah yang sudah dilakukan dalam rangka penerapan PPKM Darurat seperti yang termaktub dan di jelaskan dalam Intruksi Mendagri tersebut.
“Pada prinsipnya kami sepakat dan mendukung langkah penerapan PPKM Darurat yang di ambil oleh pemerintah pusat dalam upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” dunkung politisi PAN ini.
Pihaknya berharap Kepala Daerah atau Bupati Bojonegoro segera menindaklanjuti Instruksi Mendagri yang di dukung penuh oleh Polres, Kodim dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk berkoordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 ini. Karena menurutnya, dalam diktum (6) sudah sangat jelas, bahwa Pemkab harus segera membuat Aturan atau Petunjuk Teknis tentang PPKM Darurat Covid-19 dan mengambil langkah riil berupa sosialisai secepatnya dalam pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Saran kami, daerah juga harus melakukan langkah nyata dan memberikan solusi terhadap dampak yang timbul dari pelaksanaan PPKM ini, utamanya seperti yang di jelaskan dalam Instruksi Mendagri terkait Jaring Pengaman Sosial,” pinta Lasuri.
Jika Jaring Pengaman Sosial tersebut belum teranggarkan dalam APBD 2021
tentu sesegera mungkin melakukan Refocusing Anggaran, semisal sudah teranggarkan namun belum mencukupi, politisi ini berharap Pemkab Bojonegoro bisa menambah anggaran melalui refocusing secepatnya dengan menunda program kegiatan non-prioritas.
“Kami sebagai wakil rakyat senantiasa siap memberikan dukungan sepenuhnya agar penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro berjalan sukses dan lonjakan kasus Covid-19 bisa ditekan bahkan diakhiri,” tutup Ketua DPD PAN Bojonegoro ini. (BK)