BOJONEGORO – Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrwan, SIK, MH menghadiri Rapat Koordinasi lanjutan terkait pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19), sebagai upaya preventif penyebaran Virus, pada Sabtu (21/03/2020) yang bertempat di Ruang Rapat Batik Madrim Pemkab Bojonegoro.
Rapat Koordinasi lanjutan pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19) dipimpin oleh Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah dan dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrwan, SIK, MH, Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro.
Ditemui awak media, di Pemkab Bojonegoro, Kapolres Budi Hendrawan menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi lanjutan pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, jajaran Forkopimda terus memantau situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 di wilayah Bojonegoro.
“TNI, Polri dan Stakeholder terkait sudah melakukan langkah-langkah strategis di lapangan termasuk melakukan penyemprotan di tempat-tempat layanan publik dan sarana ibadah serta sosialisasi dan himbauan yang terus dilakukan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa kepada masyarakat terkait virus corona,”terang Kapolres.
Di tempat yang sama, Bupati Bojonegoro, menjelaskan bahwa rapat koordinasi lanjutan pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten bersama-sama Polres dan Kodim 0813 Bojonegoro telah mengeluarkan INSTRUKSI BERSAMA tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona(COVID-19) di Kabupaten Bojonegoro. Adapun 5 point dalam INSTRUKSI BERSAMA itu yakni :
1. Meniadakan terjadinya pengumpulan masa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya;
2. Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB sudah tutup serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrian sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid – 19;
3. Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup;
4. Membatasi usaha pariwisata/hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB;
5. Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.
“Dengan adanya INSTRUKSI BERSAMA, kita harap masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dapat mengerti dan memahami situasi dan kondisi perkembangan saat ini. INSTRUKSI BERSAMA ini, untuk kebaikan bersama sehingga mampu meminimalisir atau mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” pungkas Bupati.(*/DeBe/Red)