BOJONEGORO – Kerja cepat dan tindak lanjut imbas pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai langkah nyata meringankan beban masyarakat dilakukan oleh pemerintah Desa Pacing Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro dalam penggunaan Dana Desa bagi pencegahan dan penanganan bencana non alam Covid-19 khusus untuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Malam ini, Senin (4/5/20) Pemerintah Desa Pacing melakukan Musyawarah Desa Khusus guna melakukan Validasi, Finalisasi dan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang bertempat di balai desa setempat.
Kepala Desa Pacing, Didik Purwahyudi dalam sambutannya mengajak semua peserta untuk bermusyawarah menentukan siapa saja yang berhak dan layak sebagai penerima bantuan tersebut.
“Penerima bantuan ini adalah warga miskin Non PKH dan BPNT, mari kita bermusyawarah agar tak ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di kemudian hari,” pinta Didik.
Kades dua periode ini menyampaikan bahwa BLT Dana Desa akan diberikan sebesar Rp. 600 ribu/KK selama 3 (tiga) bulan bagi warga miskin terdampak pandemi ini. Dirinya meminta seluruh komponen masyarakat dapat bersatu mendukung pemerintah desa agar program berjalan maksimal dengan menghilangkan stigma buruk penerima bantuan adalah para pendukung kades terpilih dan mengakhiri konflik kepentingan pasca Pilkades.
Sementara Heru Wicaksi selaku Sekretaris Kecamatan Sukosewu yang hadir dalam agenda ini menghimbau dan mengedukasi warga untuk terus menjaga pola hidup sehat dalam menghadapi pandemi dunia ini.
“Jangan lupa mencuci tangan, menghidandari kerumunan, selalu memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam berinteraksi,”himbaunya.
Menurutnya, tetap dirumah, sosial dan physical distancing menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Rembug desa malam ini menjadi momentum untuk tidak saling menyalahkan satu sama lain jika ada permasalahan dalam data karena semua telah menjadi kesepakatan bersama.
Seperti diketahui bersama, BLT Dana Desa seluruhnya akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat desa dari bulan April hingga Juni sebagai imbas dari pandemi yang masih berlangsung ini. Tata cara penyaluran BLT tersebut bisa secara langsung diserahkan ke warga melalui transfer rekening bank.
Ari Jatmiko salahs satu Pendamping Desa Sukosewu memaparkan point urgent penggunaan Dana Desa dalam pandemi ini diantaranya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya dan BLT.
“BLT Dana Desa Pacing maksimal 30% dari jumlah anggaran 2020 yang akan diterimakan via Rekening Bank Jatim,” jelas pendamping ini.
Sementara untuk penggaran kegiatan Covid-19 ini desa diwajibkan melakukan perubahan anggaran APBDesa dengan mengalihkan atau menunda kegiatan lain pada tahun berikutnya.
Informasi yang diperoleh media ini, Dana Desa Pacing tahun anggaran 2020 ini sekitar Rp. 1,16 M. Sementara penerima BLT Dana Desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah khusus Validasi dan Penetapan penerima BLT Dana Desa malam ini adalah 51 KK sesuai kondisi riil warga yang berhak menerimanya.(Cipt/Red)