BOJONEGORO – Ruang Terbuka Hijau (RTH) tentu banyak manfaat, diantaranya sebagai fungsi ekologi dan juga merupakan ‘paru-paru’ kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau pasti dapat menyerap Karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan hingga menjadi area resapan air, serta dapat meredam kebisingan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sendiri memiliki banyak tanah di berbagai lokasi sebagai aset yang sampai hari ini fungsi dan manfaatnya masih dirasa kurang. Seperti tanah aset Eks Lokalisasi Kalisari yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Pemkab Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional dan Polres Bojonegoro pada 24 April 2020 lalu Pemkab berencana menjadikan tanah aset tersebut sebagai sarana prasarana pendukung Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah tertanggal 27 Maret 2020 tersebut agar Camat Trucuk dan Kepala Desa Banjarsari dapat menginformasikan kepada warga yang menempati lokasi dimaksud sehingga dapat bersiap untuk proses lebih lanjut dan akan dilakukan penertiban.
Saat dihubungi terpisah, Camat Trucuk Heru Sugiarto membenarkan adanya hal tersebut. Pihaknya mengaku akan mensosialisasikan informasi ini sesegera mungkin.
“Kita akan melangkah mensosialisasikan kepada desa, tokoh masyarakat, pengguna tanah aset Pemkab dan Tanah Negara terkait adanya rencana pembangunan oleh daerah,” jelas mantan Humas Pemkab Bojonegoro ini.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan pihak Kecamatan yakni menyampaikan informasi terkait dengan rencana sesuai surat.
“Harapannya, dengan diselenggarakan sosialisasi agar warga dapat memahami,”pungkasnya. (Luf/Red)