BOJONEGORO – Permasalahan tanah hak milik masih menjadi hal sensitif dalam masyarakat kita, sehingga semua pihak yang berwenang harus segera menyelesaikan demi kepastian hukum dan kepemilikannya. Seorang guru, Drs. Kusyadi (74 tahun), warga Desa Pagerwesi, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro melayangkan Somasi kepada Pemerintah Desa sekaligus Camat setempat karena menganggap pihak desa telah melakukan penyerobotan tanah miliknya.
Kronologi berawal dari tanah Kusyadi yang sudah dikuasainya dari membeli sejak tahun 1986 yang tertera di Buku C No. 721 dan telah terbit sertifikat SHM pada 2011, sementara tanah yang bersebelahan di Buku C No. 181 belum bersertifikat, meski dirinya telah membayar pajak tanahnya. Ketika Kusyadi bermaksud mengajukan sertifikat reguler pada tahun 2021, Pemerintah Desa Pagerwesi melalui Kepala Desa, Subagio menolaknya dengan alasan yang tak jelas, bahkan perangkat desa setempat justru mengakuinya secara sepihak sebidang tanah tersebut sebagai Tanah Kas Desa mengambil bukti gambar PTSL 2019.
Kejadian ditambah dengan penghalang-halangan saat pendirian sebuah warung di atas tanah ini oleh seorang warga atas persetujuan Kusyadi. Bahkan warga tersebut dipanggil oleh Pemerintah Desa dengan kehadiran pihak Kecamatan Trucuk dengan keputusan agar menghentikan aktivitas membuat warung dan segera menyelesaikan soal sewa menyewa dengan pemerintah desa.
Dari kejadian itu, Kusyadi akhirnya melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Pagerwesi untuk mendapat kejelasan dan keadilan pengajuan Sertifikat PTSL tersebut pada 25 Januari 2022 kepada Pemerintah Desa Pagerwesi dan melalui Kuasanya, Bajuri pada 02 Februari 2022 kepada Pemerintah Kecamatan Trucuk.
“Agar tidak terjadi kesalahpahaman persepsi, Kusyadi memerlukan penjelasan pihak desa sebagai upaya penyelesaian positif dan berkeadilan soal ini, sehingga berkirim surat kepada desa,” kata Bajuri selaku Kuasa Kusyadi, Sabtu (5/2/2022).
Karena masih belum ada tindaklanjut yang memadai hingga pertemuan antar pihak, Bajuri sebagai Kuasa kembali melayangkan Surat Pengaduan kepada Camat Trucuk agar segera mendapatkan keadilan dan penyelesaian pada 02 Februari 2022 lalu.
“Kami punya bukti kepemilikan itu jelas, jika desa ingin memiliki kami justru mempertanyakan dasa dokumen yang dimiliki apa?,” tanya Bajuri.
Pihaknya berharap persoalan ini segera dapat diselesaikan semua pihak, sehingga keadilan warga dapat terwujud agar tidak terjadi keresahan warga hari ini dan dimasa yang akan datang.
Sementara itu, Dian Rokhmawati, SSTP, MM selaku Camat Kecamatan Trucuk saat dikonfirmasi media ini mengaku permasalahan tersebut sudah dimediasi tingkat desa dan sudah dijelaskan oleh Tim Kecamatan yang hadir.
“Sesuai bukti fisik yang ada, monggo dikonfirmasi pada Pemerintah Desa,” jawab singkat perempuan ini.
Namun, Subagio, Kepala Desa Pagerwesi saat dimintai konfirmasi dan tanggapanya soal ini melalui telepon dan aplikasi WhatsApp belum memberikan jawaban. (cipt/bk/red)