BOJONEGORO – Pemerintahan Desa Campurejo Kec/Kab. Bojonegoro menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Pemvangunan Menengah Desa (RPJMDesa) tahun 2019 – 2025 dan Rencana Kerja Pemerinta Desa (RKPDes) tahun 2020.
Musdes digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo balai desa bersama dengan Pemerintah Desa Campurejo pada hari Selasa 08/10/19 malam, dihadiri oleh sembilan anggota BPD, Kepala Desa beserta seluruh jajaran Perangkat Desa, Babinsa dan Babhinkamtibmas Desa, Ketua RT dan RW se Desa Campurejo, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda yang ada di Desa Campurejo.
Nurhasin selaku Ketua BPD Campurejo, menyampaikan bahwa agenda Musyawarah desa saat ini, menyusun RPJMDesa yang mana sebagai perwujudan mimpi seorang Kepala Desa yang disamapaikan pada saat kampanye dihadapan warganya. RPJMDesa merupakan rencana pembangunan enam tahunan (masa bakti Kades), yang akan dijabarkan setiap tahunnya di dalam RKPDes dan di realisasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). ” Agar setiap usulan yang bersumber dari warga selanjutnya dapat disinkronkan dengan program yang tercantum dalam RPJMDesa, sebagai bentuk realisasi pelayanan dari Kades kepada masyarakat, ” jelas Ketua BPD.
Adanya penyusunan RPJMDesa dan RKPDes ini, pada 26 Juni lalu Pemdes Campurejo merupakan salah satu dari 154 Desa lainnya yang melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang II di Kabupaten Bojonegoro, dan pada 4 September 2019 sebanyak 154 Kepala Desa terpilih telah resmi dilantik oleh Bupati Bojonegoro. Dan selanjutnya Kades yang telah dilantik menjalankan tugas dan pekerjaannya termasuk menggelar Musdes RPJMDesa dan RKPDes, imbuhnya.
” Perlu disampaikan bahwa setelah RPJMDesa disepakati nantinya akan menjadi dokumen desa dalam kurun waktu 6 tahunan, ” tutur Nurhasim.
Kepala Desa Campurejo Edi Sampurno S.Sos, dihadapan peserta Musdes menyampaikan diawali dari lembaga harapannya setidaknya dapat merangkum potensi potensi yang ada. Sebab dalam rangka menggerakkan pembangunan dibutuhkan visi misi untuk menaungi dan penggalian kebutuhan bersama masyarakat dan BPD terkait dengan pemilihan program yang tepat guna.
Menurut Kades yang baru memasuki jabatan periode kedua ini, Dan transfer yang dimiliki oleh Desa ada beberapa macam, ada kegiatan yang menjadi dokumen formal dan keuangan. Pemdes punya hak untuk mengelolanya, dan semua wilayah di desa ini memiliki hak dan kedudukan yang sama, tidak ada istilah anak tiri atau apapun, penentuan program tetap harus sesuai kebutuhan yang ada.
Melalui pantau media, Musyawarah Desa berlangsung dengan suasana keakraban, pada sesi diskusi dan tanya jawab terkait dengan usulan usulan warga, juga berjalan dengan baik dan lancar. Sesuai data yang diperoleh untuk besaran APBDesa di Desa Campurejo pada tahun 2019 mencapai sekira Rp. 2,4 Milyar. (redaksi)