BOJONEGORO – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro telah menindaklanjuti pemasalahan keresahan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro beberapa waktu lalu atas dampak aktifitas produksi Batching Plant PT. Surya Bengawan Sakti (SBS) dan PT. Restu Anak Jaya Abadi (RAJA) Beton.
Fatkhul Huda, Kepala Desa Banjarsari menerangkan kepada awak media kabarpasti.com, bahwa pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari OPD Kabupaten Bojonegoro disaat mengikuti evaluasi lapangan.
Menurutnya, pihak OPD Kabupaten telah melakukan evaluasi mencakup Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) atas aktifitas perusahaan tersebut.
“OPD akan melakukan monitoring berkala tiap satu minggu masalah debu, kebisingan dan jam serta durasi operasionalnya,” terang Fathul Huda, Senin (30/8/2021)
Namun ketika awak media ini menanyakan perihal legalitas ijin operasional 2 Batching Plant tersebut, Pemerintah Desa Banjarsari sampai dengan saat ini belum pernah mengetahui dan menerima salinan perijinannya.
Pria santun ini mengaku telah mengajukan permohonan salinan ijin dimaksud kepada pihak perusahaan, namun sampai saat ini juga belum mendapatkannya.
“Saya sudah ke perusahaan untuk meminta, tapi sampai saat ini belum menerima, karena bagi kami itu penting sebagai arsip administrasi Pemerintah Desa,” gumamnya.
Soal legalitas yang menjadi dasar pihak OPD Kabupaten melakukan monitoring dan evaluasi, pihak Pemerintah Desa hanya mengikuti saja, selebihnya tentang tindakan dan hasil monev menjadi kewenangan pihak OPD. Kepala Desa Banjarsari juga berharap agar permasalahan ini bisa ditangani oleh pihak OPD dengan baik dan bisa di terima semua pihak.
Selanjutnya, saat awak media ini mencoba konfirmasi di loket Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro, petugas bagian layanan khusus di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) jika pihak media membutuhkan informasi diharuskan menyampaikan surat ber-kop badan hukum medianya.
“Untuk media, kalau meminta keterangan harus memakai surat resmi ber-kop badan hukum,” pintanya.
Petugas di Loket AE-1 ini menjelaskan bahwa tentang informasi apapun yang dibutuhkan juga akan mendapatkan jawaban kemudian secara tertulis pula.(dik/red)