BOJONEGORO – Sosialisasi tahapan dan rapat bersama sekaligus pembentukan dan Pelantikan Tim Pengisian Perangkat Desa (Perades) dilakukan di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro siang ini, Jum’at (26/2/2021) bertempat di Pendopo Balai Desa setempat.
Camat Sukosewu, Drs. Nuril Anshori dalam sosialisasi menyampaikan bahwa pengisian kekosongan perangkat desa di wilayah Kecamatan Sukosewu segera dilakukan dengan tahapan sosialisasi yang sudah dimulai.
“Alhamdulillah, ini hari terakhir sosialisasi, semoga semua Tim yang sudah dibentuk segera bekerja sesuai tupoksi dengan pedoman alur dan tahapan kegiatan,” harap pria ini.
Menurutnya, di wilayah Kecamatan Sukosewu pada tahun 2021 ini terdapat 16 lowongan perangkat desa dari 10 desa yang akan membuka lowongan dan menggelar pengisian. Sesuai Perda Nomor 4/2019 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 1/2017 tentang Perangkat Desa dan Perbup 36/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 1/2017 tentang Perangkat Desa, kewenangan pengisian menjadi kewenangan desa dalam hal ini Kepala Desa.
“Kecamatan sebatas memfasilitasi mekanisme, alur dan tahapan agar prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ungkap Nuril Anshori.
Sementara itu, M Khoiri selaku Kepala Desa Kalicilik mengatakan bahwa hari ini adalah pembentukan dan pelantikan Tim Pengisian Lowongan Perangkat Desa.
“Kita sosialisasikan alur tahapan dan sekaligus kita bentuk dan lantik Tim Pengisian untuk segera melakukan penjaringan dan penyaringan mengisi lowongan, kita pilih yang mau dan mampu,” terang Kades Khoiri.
Kades berharap Tim yang dilantik dapat bekerja maksimal sehingga mampu menghasilkan Perangkat Desa yang mampu membantu kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Sosialisasi nampak dilakukan langsung oleh Camat Sukosewu bersama staf yang juga nampak dihadiri oleh Kapolsek dan Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan perangkat, BPD, Ketua RT/RW, tokoh agama, pemuda, perempuan dan tokoh masyarakat.
Pasca pengukuhan Tim Pengisian Perades akan segera bekerja sesuai alur tahapan penjaringan dan penyaringan peserta, kerjasama dengan pihak ketiga, seleksi calon peserta hingga penetapan hasil rekrutmen perangkat desa.(cipt/red)