Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bojonegoro Diciduk Polisi

Monday, 19 October 2020 - 10: 54
Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bojonegoro Diciduk Polisi

Kapolres Bojonegoro bersama Kasat Reskrim ketika menggelar konferensi pers Senin, 19/10/20

BOJONEGORO – Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan penipuan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Dengan modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan.

Bermula dari laporan korban Ahmad Roziqi (33) warga Dusun Krajan, RT 02 RW 03 Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, bahwa kendaraan miliknya dibawa tersangka pada 23 Agustus 2020 lalu.

Saat konferensi pers, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH menyampaikan bahwa kasus penggelapan kendaraan bermotor roda empat dengan modus sewa masih sering terjadi. Oleh karenanya, kepada seluruh masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada.

Baca Juga

Berdiri Megah di Kawasan Veteran, Wakil Rakyat Bojonegoro Tempati Gedung Baru

Maraknya Tindak Kekerasan di Ponpes, Kemenag Harus Bertindak

Disebutkan, Sat Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan pelaku penggelapan dan penipuan dengan tersangka R (27) warga Dusun Kuce, RT 18 RW 05 Desa Leran, Kecamatan Kalitidu.

Dari keterangan tersangka, modus operandi yang dilakukan yakni berpura-pura menyewa kendaraan roda empat (mobil). “Ada yang disewa satu minggu maupun satu bulan, selanjutnya digadaikan,” jelas Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media.

Ditambahkan, kendaraan atau mobil yang disewa tanpa sepengetahuan pemilik selanjutnya digadaikan kepada orang lain senilai Rp. 25 – 30 juta. Perbuatan tersebut telah dilakukan selama 6 (enam) kali di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini, tersangka R (27) pelaku penggelapan dan atau penipuan berikut barang bukti telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, sebaiknya tidak mudah menyewakan kendaraan pada orang lain, terlebih orang yang tidak dikenal, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pungkasnya. (Cipto)

SendShareTweet

Comments 1

  1. Yuni says:
    2 years ago

    Aku jg korban nya…

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist