BOJONEGORO – Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan penipuan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Dengan modus menyewa lalu menggadaikan kendaraan.
Bermula dari laporan korban Ahmad Roziqi (33) warga Dusun Krajan, RT 02 RW 03 Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, bahwa kendaraan miliknya dibawa tersangka pada 23 Agustus 2020 lalu.
Saat konferensi pers, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH menyampaikan bahwa kasus penggelapan kendaraan bermotor roda empat dengan modus sewa masih sering terjadi. Oleh karenanya, kepada seluruh masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada.
Disebutkan, Sat Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan pelaku penggelapan dan penipuan dengan tersangka R (27) warga Dusun Kuce, RT 18 RW 05 Desa Leran, Kecamatan Kalitidu.
Dari keterangan tersangka, modus operandi yang dilakukan yakni berpura-pura menyewa kendaraan roda empat (mobil). “Ada yang disewa satu minggu maupun satu bulan, selanjutnya digadaikan,” jelas Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media.
Ditambahkan, kendaraan atau mobil yang disewa tanpa sepengetahuan pemilik selanjutnya digadaikan kepada orang lain senilai Rp. 25 – 30 juta. Perbuatan tersebut telah dilakukan selama 6 (enam) kali di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini, tersangka R (27) pelaku penggelapan dan atau penipuan berikut barang bukti telah diamankan petugas di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Melalui media kabarpasti.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, sebaiknya tidak mudah menyewakan kendaraan pada orang lain, terlebih orang yang tidak dikenal, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pungkasnya. (Cipto)
Aku jg korban nya…