BOJONEGORO – Pasca diamankannya Kepala Desa (Kades) Kapas, Adi Saiful Alim oleh Satreskrim unit 2 Polres Bojonegoro, pada Senin, 23 Mei 2022 yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan desa, selanjutnya Pemerintah Desa (Pemdes) menggelar Rapat Koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat bersama pihak Kecamatan Kapas.
Pantauan media kabarpasti.com, rapat koordinasi pemerintahan desa (baca: perangkat desa bersama BPD) yang digelar di ruang pertemuan, Rabu, 25/5/22 sekira pukul 19.30 WIB itu, dihadiri Camat Kapas beserta staf.
Ditemui seusai rapat, Camat Kapas, Moch. Makhfud mengungkapkan bahwa rapat koordinasi yang digelar pada malam ini, guna menindaklanjuti adanya tembusan surat pemberitahuan kepada Bupati Bojonegoro yang diterima pihak Kecamatan terkait penahanan Kepala Desa (Kades) Kapas.
“Kami menghadiri rapat koordinasi yang dilaksanakan pemerintah desa bersama BPD di desa Kapas, guna menindaklanjuti terkait penyelenggaraan roda pemerintahan desa, setelah pak Ipunk (baca: panggilan akrab Kades Kapas) ditahan polisi,” ujarnya.
Menanggapi terkait penahanan Kades Kapas, Moch. Makhfud selanjutnya menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti, kasus atau perkara apa yang telah dilakukan Kades Kapas. “Sebab sudah masuk di ranah hukum, tentunya yang lebih faham yakni pihak APH yang menangani”.
Masih menurut Camat Kapas, pada rapat tadi, intinya membahas tindak lanjut penyelenggaraan roda pemerintahan desa, khususnya terhadap keberlangsungan dalam hal pelayanan dan pembangunan. Bahkan juga membahas tentang Pelaksana Tugas (Plt) yang akan ditunjuk guna menggantikan peran sebagai Kepala Desa.
“Saat rapat tadi intinya membahas siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt, dan tentunya membutuhkan SK (surat keputusan) yang akan ditandatangani oleh kepala desa yaitu pak Ipunk, meskipun dalam kondisi ditahan namun beliau masih sebagai kepala desa Kapas,” terangnya.
“Yang ditunjuk sebagai Plt kepala desa, nanti mungkin Sekdes yang ada dan masih aktif, kita tunggu saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Plt. Kepala Desa yang ditunjuk nanti masa jabatannya hingga Adi Saiful Alim (Kades Kapas) memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Setelah itu, akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa, dan selanjutnya membahas Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Sampai saat ini, pak Ipunk (Adi Saiful Alim) menjabat 2 tahun 7 bulan sebagai Kades Kapas, dan masih sekitar 3 tahun 5 bulan sisa masa jabatannya,” tukas Moch. Mahkfud.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama ketua BPD di Desa Kapas, Drs Kadeni saat dikonfirmasi perihal penahanan Adi Saiful Alim, enggan berkomentar dan mengatakan “apa yang telah disampaikan pak Camat itu sudah mewakili”. (Cipto)