Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pasca Diprotes Warga, Akhirnya Mini SPBU Tak Berizin di Balen Disegel

Friday, 22 January 2021 - 11: 00
Pasca Diprotes Warga, Akhirnya Mini SPBU Tak Berizin di Balen Disegel

Satpol PP dan DPMTSP Bojonegoro saat melakukan penyegelan Mini SPBU Indomobil di Balen. Foto: Redaksi

BOJONEGORO – Setelah beberapa hari lalu diprotes warga sekitar, keberadaan Mini SPBU Indomobil yang berlokasi di Desa Suwaloh,. Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro akhirnya disegel, Jum’at (22/1/2021) pagi ini.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) bersama Dinas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro yang juga nampak hadir, penanggungjawab kegiatan usaha Indomobil wilayah Bojonegoro.

Joko Santoso selaku Kabid Pengendalian DPMTSP Bojonegoro mengaku bahwa perijinan kegiatan ini belum keluar sehingga kegiatan disegel.

Baca Juga

Berharap Keberkahan di Kantor Baru, Sekretariat DPRD Bojonegoro Tahtimul Qur’an

Berdiri Megah di Kawasan Veteran, Wakil Rakyat Bojonegoro Tempati Gedung Baru

“Mestinya ijin keluar dulu baru melakukan pembangunan untuk kegiatan usaha,” terang Joko Santoso.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal, menurutnya sebelum ijin keluar pemilik harus melengkapi semua rekomendasi dari Dinas PU Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup. Joko Santoso berharap untuk kegiatan sejenis harus diawali dari sosialisasi kepada warga agar semua tahu dan jelas untuk usaha apa.

“Syarat harus diawali dari bawah, Dinas akan menerbitkan ijin jika semuanya lengkap,” ungkapnya.

Senada dengan DPMTSP, Yoppy sebagai Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro yang melakukan penyegelan hari ini karena izin usaha memang belum ada.

“Kita hentikan sementara, sehingga tidak ada aktivitas disini, kalau mau diteruskan ya harus diselesaikan ijinnya, karena baru sebatas rekomendasi saja,” ungkap Yoppy.

Sementara itu, Danny sebagai Penanggungjawab usaha Indomobil di wilayah Bojonegoro ini mengaku jika sosialisasi kepada warga sudah dilakukan sebelumnya.

“Untuk urusan ijin sebenarnya sudah kita lakukan, utamanya IMB, namun ada salah satu pihak saat verifikasi lapangan datang dan akhirnya semua ditunda,” kata Danny pada media ini.

Seperti berita sebelumnya, Abdullah (64 tahun) salah satu warga yang berdampingan dengan lokasi bersama warga setempat memprotes keberadaan SPBU yang sudah hampir beroperasi ini karena disinyalir tak berizin sehingga warga berharap bangunan dibongkar, karena jelas jika beroperasi akan menimbulkan kebisingan dan meresahkan. (cipt).

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist