BOJONEGORO – Pasca diperiksanya Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah sebagai terlapor dan saksi ahli bidang pidana dan ahli bahasa, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan segera menggelar kasus laporan Budi Irawanto perkara WhatsApp dugaan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.
Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert menyampaikan rencana gelar perkara tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikirimkan kepada Budi Irawanto.
Dalam Surat P2HP bernomor: B/932/SP2HP-2/Xll/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus, tanggal 24 Desember 2021 lalu itu memberitahukan tentang kegiatan penyelidikan atas laporan Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto. Didalamnya diberitahukan bahwa penyidik Subdit V Siber Polda Jatim telah melakukan interogasi (pemeriksaan) terhadap Dr. Hj. Anna Mu’awanah dan melakukan permintaan keterangan terhadap 2 orang saksi ahli yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana.
Masih dari dari SP2HP tersebut, berkaitan dengan butir satu dan dua diatas, rencana tindak lanjut penyidik yaitu melakukan gelar perkara.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Anna Mu’awanah terhadap dirinya.
Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.(BK/Red)