BOJONEGORO – Forkompimca Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaksanakan Operasi Yustisi dan memantau secara langsung terkait pendisiplinan masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penularan Coronan Virus Disease (Covid-19).
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI, Peraturan Gubernur Jawa Timur, dan Peraturan Bupati Bojonegoro, tentang penerapan disiplin Prokes dalam pencegahan Virus Corona yang hingga saat ini masih ada.
Jum’at, 5/2/21, Kapolsek Sukosewu, Iptu Wahjoe Febrianto, S.H kepada awak media ini mengatakan, bahwa sejak munculnya pandemi pada bulan Maret 2020 lalu, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini masih ada penambahan. Sehingga sangat perlu dilakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan dan penyebaran Virus Corona.
Operasi yustisi saat ini dilaksanakan di sekitar pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu. Selain itu, juga membagikan ratusan masker dan mengimbau kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tuturnya.
“Saat ini, kami bersama Danramil, Sekcam, Satpol PP kecamatan Sukksewu serta Pemdes Klepek, melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat, dan membagikan 500 masker,” terang Iptu Wahjoe Febrianto.
Melalui media kabarpasti.com, Kapolsek Sukosewu, mengimbau kepada seluruh masyarakat guna mencegah penularan Covid-19, diharapkan agar waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 4M yakni menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta memakai masker. (Cipto/red)