BOJONEGORO – Baru-baru ini Gubernur Provinsi Jawa Timur mengeluarkan keputusan bernomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikeluarkan pada 9 September 2019.
Dengan pertimbangan dalam menetapkan besaran pokok pajak MBLB sebagai kewenangan pemerintah daerah Provinsi sesuai amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, diperlukanlah patokan harga penjualan MBLB.
Selanjutnya keputusan harga patokan ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten dan/atau wajib pajak MBLB dalam menentukan besaran pokok pajak MBLB di wilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Dalam Lampiran Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini, ada 7 (tujuh) jenis mineral bukan logam dan batuan di Bojonegoro yang dipatok harga penjualannya yakni Pasir Pasang, Sirtu/Pasir Cor, Pasir Urug, Batu Gamping, Tanah Urug, Oniks dan Andesit/Kerikil.
Sedangkan kenaikan patokan penjualan harga per meter kubiknya untuk;
1. Pasir Pasang semula 10.800 menjadi 100.000,-
2. Sirtu/Pasir Cor semula 10.800, menjadi 133.500,’
3. Pasir Urug semula 8.400,- menjadi 50.000,-
4. Batu Gamping semula 8.400,- menjadi 33.500,-
5. Tanah Urug semula 7.200,- menjadi 17.000,-
6. Oniks semula 12.000 menjadi 500.000,-
7. Andesit/Kerikil semula 12.000,- menjadi 174.000,-
Sementara besaran tarif pajak dari harga patokan penjualan MBLB ini adalah 25%, maka dengan perhitungan sederhana akan dapat dikalkulasi berapa besaran pokok pajak yang harus di bayar oleh pribadi atau badan yang bergelut usaha diwilayah ini sesuai kapasitas penjualan dari Quory yang dimilikinya.(Kust/Red)