BOJONEGORO – Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengungkap tindak pidana produksi minuman keras (Miras) jenis Arak dengan kapasitas produksi ribuan liter, yang berada di Dusun Jomblong, RT 02/01 Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH pada saat konferensi pers yang digelar Kamis, 10/9/20 di halaman Mapolres jalan MH Thamrin.
Kapolres Bojonegoro di dampingi Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa penangkapan yang terjadi 7 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas produksi mira. Hal tersebut dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana terdapat warung yang melayani penjualan miras jenis arak tradisional yang mengandung alkohol dengan kapasitas tinggi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di warung kopi yang berada di jalan Raya Babad – Bojonegoro, turut Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dan didapatkan barang bukti berupa minuman jenis arak dari warung tersebut, dari hasil pengembangan ditemukan asal usul produksinya yakni di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno.
Lebih lanjut disebutkan Kapolres Bojonegoro, petugas telah mengamankan 3 (tiga) pelaku beserta barang bukti, di antaranya SHJ (60) alamat Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, KS (34) Dusun Sratu, Desa Sraturejo, dan RK (25) alamat Dusun Sratu, Desa Sraturejo.
Barang bukti yang diamankan meliputi, 1 set tungku pemanas penyulingan, 2 buah selang spiral, 33 drum masing-masing berisi 200 liter, 12 drum kosong, 6 buah lpg @ 3kilogram, 2 set botol ukuran 1,5 liter, 4 buah plasti berisi tutup botol, 3 bungkus fernipan, 12 bungkus plasti berisi ragi tape, 1 ikat kardus untuk pengemasan, 50 dus miras arak @ 12 botol ukuran 1,5 liter, dengan jumlah 600 botol minuman jenis arak sehingga total 9000 liter, 1 lembar perjanjian rumah gudang, 1 buah hand phone Vivo milik RK, dan 1 buah Hand phone milik KS.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukunan pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun, sedangkan pasaal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentanga pangan, ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.-
Di akhir, Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan berpesan, era k ebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 yang paling utama yakni menjaga kesehatan, dan melakukan aktivitas perekonomian namun tetap menerapkan protokol kesehatan. (Cipto)