BOJONEGORO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) di Gedung PIP Malowopati, Senin, 26/10/20 hingga Selasa, 27/10/20. Kegiatan tersebut ditujukan kepada operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelatihan ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan itu mengamanatkan agar segera melaksanakan inputing menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Kemendagri, sehingga operator OPD harus menguasai cara input ke aplikasi tersebut.
Proses inputing ini jika dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan, maka tidak bisa dilakukan karena aplikasi terkunci. Disamping itu, terdapat kendala teknis kurun waktu satu pekan ini, yaitu akses ke SIPD lambat dan sering error pada saat jam kerja. Padahal data yang harus diinput banyak, berupa data hibah dan bansos secara manual oleh masing-masing OPD.
Proses input data RKPD sendiri mulai dari 26 Oktober hingga 2 Nopember, sepanjutnya diverifikasi oleh TAPD perencanaan dari Bappeda. Kemudian proses penginputan kembali untuk data KUA PPAS dan dilakukan verifikasi oleh TAPD BPKAD dan Inspektorat.
Lebih lanjut, dilakukan proses finalisasi sebagai Raperda/Raperbup APBD 2021 dan dicetak.
Kepala Bappeda, Mokhamad Anwar Mukhtado mengatakan agar penginputan data juga dapat dilakukan di luar jam kerja, hal itu, mengingat terbatasnya waktu.
“Mohon untuk seluruh kepala OPD yang bersangkutan agar memerintahkan stafnya yang ditunjuk sebagai operator, untuk fokus input RKPD ke SIPD mulai tanggal 26, tidak hanya di jam kerja namun sampai dengan diluar jam kerja”, ujarnya.
Langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi waktu yang sempit dan agar dapat dibahas oleh DPRD pada tepat waktu serta sebagai bahan evaluasi pelaporan kepada Bupati Bojonegoro. (*/cipt/red)