BOJONEGORO – Untuk terus mencegah dan meminimalisir Corona Virus Disease (Covid-19) dan penyiapan konsep New Normal di wilayah Kabupaten Bojonegoro sebagai upaya menggerakan kembali dunia usaha dan dukungan terhadap pelaku usaha sektor pariwisata dan jasa hiburan Pemkab Bojonegoro memberlakukan kembali penundaan izin atau penutupan sementara kedua sektor ini.
Melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Pengelola Tempat Usaha Wisata dan Jasa Hiburan Bojonegoro di buatlah beberapa ketentuan diantaranya menutup sementara kedua sektor ini baik yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten maupun pihak swasta
Surat yang ditandatangani Bupati Anna Mu’awanah ini juga mengisyaratkan menunda penerbitan izin dan atau menutup sementara usaha jasa hiburan sebagaimana termaktub pada pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15/2010 tentang Pajak Daerah.
Baca Juga : https://kabarpasti.com/new-normal-kedai-kopi-kekinian-hadir-di-bojonegoro/
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 24 Juni 2020 itu menjadi pedoman pihak terkait disektor ini sampai New Normal diberlakukan oleh Pemerintah Kabuapaten Bojonegoro.
Sementara salah satu pengusaha hiburan Bojonegoro, Romy (47 tahun) mengaku akan mematuhi apa yang menjadi himbauan pemerintah daerah untuk bersama membantu pencegahan pandemi Covid-19.
“Kita akan mematuhi aturan Pemkab Bojonegoro, karena memang kondisi pandemi yang berat ini,” terang pengusaha muda ini.
Berita Terkait : https://kabarpasti.com/menuju-new-normal-menikmati-balutan-indah-waduk-grobogan/
Pengusaha tempat hiburan di seputaran Jalan Veteran ini juga menuturkan bahwa kondisi ekonomi terlihat begitu berat, dirinya mengaku pernah dalam seminggu terakhir menjelang New Normal mencoba membuka tempat usahanya, namun hasilnya tak sesuai harapan, sepi dan bahkan pria ulet ini mengaku merugi. (shint/red)
Like!! I blog quite often and I genuinely thank you for your information. The article has truly peaked my interest.