JAKARTA – Musyawarah Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) IV, dilaksanakan di Jakarta dan Bogor dari 19 – 21 Juli 2022 dengan daring dan luring dalam berbagai rangkaian kegiatan.
Pembukaan Munas terlihat dihadiri Muhammad Zaini, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Erick Thohir, Menteri BUMN, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, Catur Endah Prasetian, Direktur pengembangan usaha kehutanan sosial Kemen LH, staff khusus Menteri Sekretariat Negara, Ketua Ombudsman RI dan Komisaris KAI.
Mengambil tema “Aksi kolaboratif Pemenuhan Hak Nelayan Tradisional Menuju Indonesia Mandiri, Adil, Makmur dan Lestari”, acara juga diikuti oleh perwakilan pengurus wilayah dan pengurus daerah se-Indonesia ini; dengan isu utama dampak perubahan iklim, kesejahteraan nelayan kecil dan perlindungan sosial untuk nelayan.
Ketua Umum KNTI, Riza Damanik menyampaikan dalam pembukaan Smesco Jakarta Selatan (19/07/2022) bahwa sejak berdiri 14 tahun yang lalu KNTI selalu konsisten mengawal kebijakan pemerintah agar terus berpihak kepada nelayan kecil, terlibat aktif meningkatkan kapasitas nelayan tradisional di Indonesia, menjaga laut dan fokus kesejahteraan nelayan.
Bukan tanpa alasan, menurutnya nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan tradisional yang menjadi potensi besar di Negara Maritim yang memiliki luas laut lebih besar daripada daratannya.
“Kekuatan laut Indonesia adalah 96% Nelayan Tradisional yang memastikan pasokan pangan terbaik untuk anak bangsa, juga memastikan industri perikanan tetap tumbuh. Memastikan nelayan sejahtera adalah kepentingan besar bangsa ini,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Koordinator untuk Asia pada Asia Europe People Forum (AEPF) periode 2015-2016 itu.
Munas juga diisi penanda tanganan kesepakatan bersama (MoU) antara KNTI bersama beberapa instansi diantaranya, bersama Kementerian Koperasi dan UKM terkait pengembangan koperasi nelayan, bersama Ombudsman RI terkait pelayanan publik untuk nelayan kecil dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) terkait Permodalan untuk nelayan. (*/had/red)