Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Mulai Malam ini, Camat Bojonegoro Kota Himbau Kades dan Lurah segera Sosialisasi Pemberlakuan Jam Malam kepada Warga

Wednesday, 23 December 2020 - 16: 48
Mulai Malam ini, Camat Bojonegoro Kota Himbau Kades dan Lurah segera Sosialisasi Pemberlakuan Jam Malam kepada Warga

Foto: ilustrasi sosialisasi dan pencegahan Covid-19 di desa Campurejo

BOJONEGORO – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Bojonegoro melalui zoom meeting bersama Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah yang diselenggarakan pada Selasa, 22/12/20, akibat meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, selanjutnya Camat Kota Bojonegoro menyampaikan himbauan kepada masyarakat.

Surat himbauan Nomor: 307/033/412.51.1/2020 yang ditandatangani Camat Bojonegoro, Mochlisin Andi Irawan, S.STP, MM, tertanggal 23/12/20 perihal pemberlakuan jam malam yamg ditujukan kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se- Kecamatan Kota Bojonegoro.

Surat Himbauan Camat Bojonegoro

Pada surat tersebut, Kades/Lurah diharapkan mengimbau warganya agar rajin dan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Selanjutnya bagi warga baik yang memiliki usaha warung maupun usaha lainnya harus taat dengan pemberlakuan jam malam yakni harus ditutup pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga

Berada di Pulau Terluar, Teuku Taufiqulhadi Terima Sertifikat Titik Nol dari Walikota Sabang

Tanyakan Bagi Hasil Cukai Tembakau, Pekerja Rokok di Bojonegoro Temui Wakil Rakyat

Bagi warga yang melanggar dan tidak mematuhi himbauan akan dilakukan tindakkan secara tegas. Oleh karenanya, Kades dan Lurah agar menyampaikan secara luas kepada warga melalui masjid, mushola, tempat ibadah lainnya hingga ke tingkat RT.

“Mulai malam ini, kita harap kepala desa dan lurah yang berada di wilayah kecamatan Kota sudah mensosialisasikan terkait pemberlakuan jam malam bagi warga masing-masing,’ terang Mochlisin kepada awak media ini.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugiarto, S.STP, MM ketika dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan adanya himbauan Camat Kota terkait pemberlakuan jam malam, dirinya sangat mendukung dan akan mengawal kegiatan tersebut.

“Kami sangat mendukung kegiatan yang menjadi gagasan kecamatan Kota, terkait pemberlakuan jam malam,” tegasnya.

Pemberlakuan jam malam, sesuai hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dilakukan di 3 Kecamatan yakni Bojonegoro, Dander, dan Kapas. Hal tersebut menyusul tingginya angka terkonfirmasi positif di tiga Kecamatan itu.

Semoga himbauan hingga kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dengan 4 M, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan memakai masker, pungkasnya. (Fhm)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist