BOJONEGORO – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Kabupaten Bojonegoro melalui zoom meeting bersama Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah yang diselenggarakan pada Selasa, 22/12/20, akibat meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, selanjutnya Camat Kota Bojonegoro menyampaikan himbauan kepada masyarakat.
Surat himbauan Nomor: 307/033/412.51.1/2020 yang ditandatangani Camat Bojonegoro, Mochlisin Andi Irawan, S.STP, MM, tertanggal 23/12/20 perihal pemberlakuan jam malam yamg ditujukan kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan se- Kecamatan Kota Bojonegoro.

Pada surat tersebut, Kades/Lurah diharapkan mengimbau warganya agar rajin dan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Selanjutnya bagi warga baik yang memiliki usaha warung maupun usaha lainnya harus taat dengan pemberlakuan jam malam yakni harus ditutup pada pukul 21.00 WIB.
Bagi warga yang melanggar dan tidak mematuhi himbauan akan dilakukan tindakkan secara tegas. Oleh karenanya, Kades dan Lurah agar menyampaikan secara luas kepada warga melalui masjid, mushola, tempat ibadah lainnya hingga ke tingkat RT.
“Mulai malam ini, kita harap kepala desa dan lurah yang berada di wilayah kecamatan Kota sudah mensosialisasikan terkait pemberlakuan jam malam bagi warga masing-masing,’ terang Mochlisin kepada awak media ini.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugiarto, S.STP, MM ketika dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan adanya himbauan Camat Kota terkait pemberlakuan jam malam, dirinya sangat mendukung dan akan mengawal kegiatan tersebut.
“Kami sangat mendukung kegiatan yang menjadi gagasan kecamatan Kota, terkait pemberlakuan jam malam,” tegasnya.
Pemberlakuan jam malam, sesuai hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dilakukan di 3 Kecamatan yakni Bojonegoro, Dander, dan Kapas. Hal tersebut menyusul tingginya angka terkonfirmasi positif di tiga Kecamatan itu.
Semoga himbauan hingga kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dengan 4 M, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dan memakai masker, pungkasnya. (Fhm)