Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result

Mulai Januari 2020, Pemkab Akan Tanggung Biaya BPJS Kesehatan Warga

Saturday, 28 December 2019 - 10: 27
Mulai Januari 2020, Pemkab Akan Tanggung Biaya BPJS Kesehatan Warga

Surat Pemberitahuan kepada semua Camat, agar tak memberikan SKTM per 1 Januari 2020. Foto : Redaksi

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro rencananya tahun depan akan mendaftarkan seluruh warganya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Rencana tersebut tertuang dalam sebuah pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro atas nama Bupati yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Bojonegoro.

Dalam surat, sebagai tindak lanjut PP RI Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2020 siap menjamin seluruh masyarakat Bojonegoro yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam rangka menuju Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga

Tanggapi Keinginan Pimpinan DPRD Bojonegoro, Ini Kata Dirut PT. ADS

Seorang Warga Margomulyo Ditemukan Tewas Tergantung Di Pohon Jati Desa Prangi Padangan

Untuk itulah, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan anggaran APBD Tahun 2020 guna pembayaran premi BPJS Kesehatan kelas 3 (tiga) untuk penduduk Bojonegoro yang belum terdaftar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah kepada media ini beberapa waktu lalu membenarkan pemberitahuan yang ditandatanganinya tanggal 10 Desember 2019 itu.

“Pemberitahuan kita sampaikan kepada semua Camat agar menginformasikan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro,”jelasnya.

Menurut Nurul Azizah, agar Kepala Desa tidak lagi mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada warganya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Muhlasin Affan memberikan apresiasi positif kepada Pemkab Bojonegoro terhadap kebijakan yang berimbas langsung pada rakyat ini.

“Saya pikir ini langkah maju Pemkab yang patut mendapat apresiasi, dimana saat banyak daerah mengeluhkan kenaikan biaya BPJS Kesehatan hari ini, justru kita mampu mengcover semua biaya BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak mampu,”kata politisi partai berlambang Mercy ini.(Kust/DeBe/Red)

SendShareTweetShare

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga
  • Kolom

© 2021 Kabarpasti.com