BOJONEGORO – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa(2/3/21) sekira pukul 16.00 WIB, kembali mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri saat berbuat mesum di dalam kamar kos. Kejadian tersebut dilaksanakan saat petugas menggelar razia di wilayah Kecamatan Kota.
Sesuai data yang dihimpun awak media kabarpasti.com, peristiwa bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya perbuatan asusila yang dilakukan oleh sepasang muda mudi di salah satu tempat kos. Selanjutnya petugas Satpol PP melakukan pengecekan.
Disampaikan, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP MM, petugas melakukan penangkapan terhadap pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos.
“Saat petugas melakukan razia di tempat kos yang berada di jalan Lisman, Desa Campurejo, kec/kab. Bojonegoro, menemukan pasangan yang mengaku pacaran, dan sedang berhubungan intim di kamar dalam keadaan terkunci,” terang Beny.
“Setelah ditunggu sekira 10 menit, akhirnya pintu kamar kos dibuka, petugas juga menemukan kondom yang sudah terpakai,” imbuhnya.
Disebutkan, pasangan yang diamankan tersebut yakni, SNA (21) Perempuan warga RT 26 RW 09 Dusun Sumber, Desa Sumberrejo, bersama seorang laki-laki FI (20) warga RT 02 RW 01 Dusun Kedungdowo, Desa Sumber Harjo, Kecamatan Sumberrejo.
“Dari keterangan keduanya, mengaku telah melakukan hubungan tersebut dua kali, yang pertama pada malam tahun baru 2021, untuk saat ini adalah kedua kalinya dan tertangkap petugas,” tegas Beny Subiakto.
Lebih lanjut, keduanya dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, guna dilakukan pembinaan, dan memanggil kedua belah pihak keluarga (orangtua) dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Di akhir, Beny Subiakto, menyampaikan himbauan kepada masyarakat, agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak serta anggota keluarga. Apa bila menemukan hal-hal yang mengganggu kenyamanan diharapkan segera melapor ke petugas terdekat. (Cipto)