BOJONEGORO – Ratusan warga Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Didampingi LSM Angling Dharma, warga menuntut agar penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Dinas Perijinan kepada PT Surya Bengawan Sakti (SBS) agar dilakukan pengecekan ulang dan lebih transparan.
Unjuk rasa saat ini merupakan kali ke dua setelah beberapa waktu lalu warga Sukowati juga melakukan hal yang sama. Selasa 21/01/2020 pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan kendaraan terbuka ratusan warga Desa Sukowati yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas Bacthing plant yang dilakukan oleh PT SBS mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Kedatangan mereka guna memastikan perijinan yang diterbitkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten Bojonegoro, terkesan tidak memperdulikan kondisi lingkungan masyarakat sekitar.
Pantauan awak media ini, saat berada di luar Kantor DPRD, massa yang datang dan menyampaikan orasi selanjutnya, ditemui wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H Sukir Priyanto. “Kami akan menerima kedatangan warga Sukowati, dan kami minta 50 orang perwakilan warga untuk masuk ke ruang pertemuan sesuai kapasitas ruangan, untuk menjelaskan maksud dan harapan, agar nantinya kami bisa berupaya menyelesaikan hal-hal yang menjadi tuntutan warga,” ujarnya.
Disampaikan, terima kasih dan selamat datang kepada warga Desa Sukowati yang telah hadir dan memasuki ruangan ini, apa yang menjadi keluhan dan tuntutan warga silahkan disampaikan, sebab disini juga sudah ada dari Satpol PP, Plt. Dinas Perjinan, dan dari Dinas Lingkungan Hidup, jelas politikus partai Demokrat. Didampingi Sutikno dari fraksi PKB, dirinya mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh perwakilan warga, yang intinya sepakat untuk tidak menghambat bahkan akan mendukung keberadaan investor demi kemajuan pembangunan yang ada di Kabupaten Bojonegoro secara umum, namun kepada pihak PT SBS agar tetap melakukan proses perijinan secara baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ucapnya.
Apa yang telah disampaikan oleh perwakilan warga Sukowati Kecamatan Kapas, dari saudara M Nasir, A Syaifudin, Juwari dan M Muhajir, telah ditanggapi dan dijelaskan dari pihak Plt. Dinas Perijinan, Gunardi, pada intinya semua proses perijinan telah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini adalah PT Surya Bengawan Sakti, bahwa permohonan telah diajukan sejak bulan Oktober 2019 lalu, dan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diterbitkan pada 9 Januari 2020, jelas Sukur Priyanto.
“Pak Gunardi tadi sudah menjelaskan, bahwa penerbitan IMB untuk PT SBS telah melalui proses dan mekanisme yang ada, dan juga telah dikoordinasikan ke Dinas Bina Marga terkait rekomendasi tata ruang dan ke DLH terkait rekomendasi lingkungannya,” terang Sukur kepada warga.
Lebih lanjut, karena ini adalah kegiatan industri maka perijinan yang dibutuhkan tidak hanya sebatas IMB saja. Untuk surat Izin Usaha Industri (IUI) sampai saat ini belum diterbitkan. Manakala nanti beroperasi, dan apabila ada protes dari warga dengan adanya aktivitas bacthing plan, Dinas Perijinan segera membentuk tim teknis untuk melakukan kajian-kajian, dan apabila memang terbukti benar-benar mengganggu akan dilakukan pemutusan izin,” imbuh Sukur menjelaskan kepada warga.
Diakhir, Sukur Priyanto menyampaikan, agar semua terang dan jelas, maka besok Rabu pukul 09.00 WIB, juga akan menghadirkan Kepala Desa Sukowati, Camat Kapas, pihak PT SBS, Dinas terkait, serta meminta 5 orang perwakilan warga Sukowati di Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro, untuk membahas lebih lanjut, adanya keluhan warga terkait proses perijinan yang tidak melibatkan empat warga terdekat yakni Pramusinto, Juma’in, Darmaji dan H Sugiyo. Dimana, saat awal warga dimintai tandatangan menurut keterangan yang disampaiakan hanya pengurugan lahan, namun pada kenyataannya didirikan bacthing plan, pungkasnya. (DeBe)