BOJONEGORO – Mengamati perjalanan alur tahapan Seleksi Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro hingga menjelang pelaksanaan test 15 September 2021 besok, Ketua LSM Angling Dharmo, M. Nasir menyoal transparansi Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) pada 18 desa dan Tim Kecamatan sebagai pembina dalam gelaran ujian besok.
“Rekrutmen itu kan menggunakan anggaran APBDesa, tapi kenapa pihak ketiga sebagai penguji sampai harus ditutupi,” tanya Nasir, Selasa (14/9/2021).
Menurut LSM kawakan ini, APBDesa itu bagian dari uang negara, sehingga semestinya dalam pelaksanaannya mulai dari sosialisasi hingga pelantikan nanti, apapun wajib dipublikasikan secara terbuka sesuai UU Informasi Publik. Nasir mengatakan dengan menutup kran informasi yang harusnya tersampaikan kepada masyarakat, tentu TPPD melebihi kewenangan yang dimiliki dalam menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya.
“Alasan menutupi dan merahasiakan Perguruan Tinggi sebagai pihak ketiga dengan alasan agar peserta tak melakukan lobby kepada lembaga itu omong kosong, kalau pihak ketiga itu kredibel tentu tak akan bisa dan ada lobby-loby masuk,” sergah Nasir.
Menanggapi persoalan TPPD Ngranggonanyar yang hari ini kabarnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro oleh salah satu peserta yang kandas di tahap pendaftaran tentu akan menjadi persoalan baru bagi desa dan Tim Seleksi.
“Justru itu akan semakin menambah beban desa karena urusan hukum, TPPD kan bentukan desa, kalau sudah masuk ranah hukum tentu akan banyak menyita waktu, tenaga dan pikiran pihak desa,” ungkapnya.
Dirinya menghimbau kepada semua pihak dalam soal seleksi Perangkat Desa untuk bisa bekerja transparan dan akuntabel sehingga tidak malah membebani desa dalam kinerja pemerintahan kedepan, karena benar-benar menghasilkan perangkat desa yang kapabel.(cipt)