TUBAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di akhir 2019 mencatat ada 3.870 penyandang difabel di Kabupaten Tuban. Sementara di Kecamatan Jenu ada sekitar 176 difabel yang perlu perhatian pemangku kebijakan. Untuk mewujudkan kecamatan ramah difabel, beberapa perubahan nampak terlihat sudah di lakukan di Kantor Kecamatan yang berada di jalan Pantura ini.
Moh. Maftuchin Riza selaku Camat Jenu telah menugaskan kepada peserta Diklat Kepemimpinan tingkat III yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Jenu untuk membuat aksi perubahan.
“Aksi tersebut tidak hanya berupa tulisan dan hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai peserta diklat,” terang pria asli Bojonegoro ini, Minggu (14/6/20)
Menurut Camat muda ini, Sekretaris Kecamatan Jenu sebagai salah satu peserta diklat telah mengaplikasikan perintah dan arahan menjadi sebuah gagasan sehingga mampu menjadi kenyataan seperti yang bisa di rasakan saat ini.
Sementara itu Swarsono, Sektetaris Kecamatan Jenu membuat aksi perubahan untuk menyiapkan akses menuju pelayanan berkeadilan. Terobosan ini merupakan amanat UUD 1945 tentang persamaan hak dan kewajiban kepada masyarakat.

“Kita berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal untuk masyarakat. Mohon do’anya, semoga cita-cita menjadikan Kecamatan Jenu menjadi kecamatan ramah difabel bisa tercapai,” imbuhnya.
Dari pantauan media ini, perubahan nampak dimulai dari kamar mandi dibangun ramah difabel, akses ke pelayanan di perbaiki, akses ke ruang publik pertemuan (pendopo) ditambah akses jalan yang ramah difabel hingga mushola kecamatan.
Sebagai informasi Kecamatan Jenu juga menjadi kecamatan yang ramah anak, dan ramah kepada semuanya. Ruang laktasipun juga akan disiapkan bila nanti di perubahan anggaran tahun 2020 ini biaya pemeliharaan kantor bisa meningkat dan dimaksimalkan penggunaannya. Difabel di Kabupaten Tuban dengan segala kelebihannya juga telah mendapatkan sentuhan Pemkab. Misalnya lima atlet disabilitas telah diberangkatkan mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) di Surakarta (Solo) pada, 23-28 Oktober 2019 silam.
Seperti diketahui, Pemkab mendesak perusahaan untuk mempekerjakan difabel sesuai amanat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya.(BK/Red)