TUBAN – Sebuah program pada masa pemerintahan tertentu ada kalanya harus berganti atau bahkan berhenti jika dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi masa kekinian kebutuhan masyarakat. Seperti halnya Program Nasional Pemberdayaa Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang menjadi andalan pemerintah pusat sebelum era Presiden Jokowi.
Meski program pemberdayaan ini menyisakan beberapa peninggalan yang terus berjalan dan bergulir hingga hari ini, penyelesaiannya masih saja menjadi polemik yang disikapi berbeda pada masing-masing daerah.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur ini, pemerintah setempat berusaha mengakhiri dan menyelesaikan dengan pola transformasi kelembagaan program yang mengacu pada UU 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati No 27/2018 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Hasil Program Pemberdayaan Masyarakat.
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM yang berkedudukan di tingkat Kecamatan sebagai motor penggerak program kala itu, sampai hari ini masih memiliki berbagai aset besar di seluruh kecamatan. Mulai dari kelembagaan dana bergulir, kelompok usaha dan simpan pinjam, kantor hingga kendaraan operasional bagi pelaku program.
Meski saat program berakhir, pilihan UPK menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama nyatanya hampir semua Kabupaten belum melakukannya, termasuk Tuban.
Melalui Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah pada 17 Januari 2020 lalu, langkah-langkah percepatan Transformasi UPK Eks PNPM Menjadi Unit Usaha BUMDesa Bersama harus segera dilakukan.
Dalam tindak lanjut langkah percepatan transformasi ini, ada beberapa hal yang perlu segera dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam hal ini Camat di masing-masing kecamatan.
Pertama, Tahun 2020 adalah tahun terakhir bagi UPK untuk melakukan Musyawarah Antar Desa hingga minggu ke II bulan Maret 2020.
Kedua, sesuai surat edaran Kemendes PDTT dan UU 6/2014 tentang Desa, badan usaha yang sesuai bentuk dan nilai pemberdayaan masyarakat desa sebagai transformasi UPK yang tepat adalah unit usaha BUMDesa Bersama dan sudah ditindaklanjuti dengan Perbup 27/2018.
Ketiga, Badan Kerja Sama Antar (BKAD) harus menyiapkan langkah tranformasi dengan rapat kelembagaan, Pra MAD dan MAD Transformasi.
Keempat, perlu dipahami bahwa tranformasi, semua kelembagaan yang ada masih dipertahankan sesuai tupoksi, posisi dan kebutuhan sesuai kearifan lokal dan sesuai ketentuan Perbup 27/2018.
Kelima, transformasi mengutamakan legalitas kelembagaan dan fungsionalitas organisasi pelaksana didalamnya dan tidak harus sudah mempunyai unit usaha lain selain simpan pinjam perempuan dan usaha ekonomi produktif.
Keenam, BKAD mulai mempersiapkan draft-draft peraturan seperti Perkades, AD-ART, SKB Kades dan berkoordinasi dengan Tim Pembina Kecamatan dan Kabupaten.
Masih menurut surat bernomor : 414.2/303/414.106/2020 ini, bahkan langkah-langkah rigid pelaksanaan kegiatan juga disampaikan dengan detail. Pelaksanaan kegiatan MAD Transformasi bisa dilakukan bersamaan dengan MAD Tutup Buku guna efisiensi dan efektifitas waktu, pendanaan juga kondisi kelembagaan.
Sementara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 27 tahun 2018, batas waktu transformasi UPK menjadi BUMDesa Bersama paling lambat 31 Desember 2020.(Kust/Red)