BOJONEGORO – Sidang lanjutan ke-2 terhadap gugatan Class Action Pengelolaan PI Blok Cepu yang diajukan Agus Susanto Rismanto akan kembali digelar besok di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Seperti berita sebelumnya, mantan Anggota DPRD ini menggugat Bupati Bojonegoro, PT ADS dan PT SER dan turut tergugat Ketua DPRD Bojonegoro dan juga KPK RI.
Dihubungi media ini, Agus Susanto Rismanto mengaku belum ada persiapan khusus dalam agenda sidang kedua yang akan digelar besok.
“Belum ada persiapan khusus Mas, sementara kita hanya menyiapkan roadmap mediasi,” terang Gus Ris (panggilan akrabnya), Senin (24/8/2020).
Gus Ris tetap berharap pada sidang lanjutan ini semua pihak tergugat hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang karena mayoritas mereka adalah penyelenggara negara.
Seperti diketahui sebelumnya, sidang perdana gugatan pengelolaan Blok Cepu ini harus ditunda karena beberapa tergugat tak hadir memenuhi panggilan sidang, sehingga sidang akan digelar kembali pada 25 Agustus 2020 besok dengan memberikan waktu 3 minggu untuk melakukan panggilan ulang kepada semua Tergugat.(beka)