BOJONEGORO – Masih menghilang dan tak beraktivitas layaknya perangkat desa pada umumnya, terhitung hingga saat ini telah 6 (enam) bulan lamanya, Ahmad Fahrur Rozi (30) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di Desa Semawot, Kecamatan Sukosewu, tidak ngantor dan meninggalkan tugasnya.
Dikabarkan sebelumnya pada 28 Mei 2022 lalu, Ahmad Fahrur Rozi menghilang tidak diketahui keberadaannya tersebut juga belum diberikan sanksi tegas oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kades Semawot, Mujianto kepada media kabarpasti.com saat itu mengatakan bahwa pihak Pemdes segera akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang ke- 2 kepada yang bersangkutan.
“Kami masih memberikan toleransi, dan sebentar lagi akan kami terbitkan dan berikan SP- 2,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, pada Senin, 20/6/22, Kepala Desa Semawot, Mujianto kembali menegaskan bahwa terkait dengan menghilangnya Kasi Kesra, pihaknya telah menerbitkan dan mengirimkan SP- 2 kepada yang bersangkutan.
“SP- 2 sudah kami keluarkan dan dikirimkan satu pekan yang lalu, dan pada saat ini proses tahapan menuju SP- 3 tinggal menghitung hari,” terangnya.
Kendati demikian, Kades Semawot masih menaruh harapan kepada saudara Ahmad Fahrur Rozi selaku Kasi Kesra segera pulang dan melaksanakan aktivitasnya kembali. “Kalau harapan saya, yang bersangkutan bisa segera pulang agar bisa menjalankan rutinitasnya”.
“Namun, apa bila yang bersangkutan dalam hal ini Ahmad Fahrur Rozi selaku Kasi Kesra di desa Semawot hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak kunjung kembali pulang, maka kami akan memproses sesuai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tukasnya.
Terpisah, Camat Sukosewu, Drs Nuril Anshori saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan melalui Surat Peringatan (SP) tertulis pertama dan kedua terkait menghilangnya oknum perangkat desa di Desa Semawot.
Sebagai fasilitasi, pihak kecamatan Sukosewu dalam hal ini, hanya sebatas melakukan pembinaan. “Sebab, semua itu menjadi wewenang kepala desa setempat,” jelasnya.
Bahkan, sejauh ini pihak Pemdes Semawot juga telah menjalankan sesuai mekanisme guna menyikapi permasalahan terkait seorang perangkat desanya yang hampir 6 (enam) bulan tidak ngantor.
“Sesuai dengan tahapan, bahwa selama ini surat peringatan tertulis pertama dan kedua sudah diterbitkan dan dikirimkan ke pihak keluarga yang bersangkutan. Setelah ini segera diterbitkan lagi SP- 3, selanjutnya apa bila tidak mengindahkan dan dalam waktu yang telah diatur dalam aturan, maka Pemdes bersama BPD menggelar rapat untuk membahas pemberhentian,” tutur Nuril sapaan akrab Camat Sukosewu.
Pantauan awak media di sekitar lokasi, tak sedikit warga masyarakat desa Semawot, Kecamatan Sukosewu yang berharap ketegasan dan sanksi dari Kepala Desa setempat, terkait dengan menghilangnya perangkat desa/Kasi Kesra Ahmad Fahrur Rozi yang hingga saat ini tidak ada kabar maupun tidak jelas keberadaannya. (Cipto)