BOJONEGORO – Maraknya spanduk ucapan menjalankan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pengurus Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) di semua tingkatan, membuat BKP mengambil sikap dan menghimbau agar spanduk dipasang sesuai Peraturan Daerah yang ada maupun etika agar tidak memicu gangguan keamanan.
Wahyu Subakdiono, Ketua BKP Bojonegoro mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang pemasangan spanduk ucapan Puasa atau Idul Fitri 1443 H, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Karena spanduk ini bisa memicu persoalan antar oknum anggota perguruan, mungkin karena iri atau karena persaingan, sehingga kami BKP menghimbau agar pemasangan spanduk dilakukan sewajarnya dan dilokasi lahan pribadi,” harap Wahyu Subakdiono, Sabtu (16/4/2022).
Tokoh Seniman dan Budaya di Bojonegoro ini juga mengingatkan dalam menyambut Idul Fitri 1443 H hendaknya dilakukan dengan baik meskipun tetap bersuka cita menyambut lebaran. Subakdiono berharap warga perguruan tidak larut dalam kegiatan yang menganggu Kamtibmas, seperti Takbir Keliling dan Konvoi Kendaraan berknalpot brong.
“Mari kita ciptakan suasana harmonis antar anggota perguruan pencak silat di Bojonegoro ini, serta terus menciptakan Kamtibmas dan juga damai bersaudara di masyarakat,” tambahnya.
Jika ada persoalan dibawah, antar oknum anggota perguruan pencak silat, selayaknya pihak ketua perguruan disemua tingkatan agar berkoordinasi dengan pengurus BKP guna penyelesaiannya. Menurutnya, Pencak Silat adalah warisan budaya bangsa yang patut dibanggakan dan dilestarikan d menciptakan dengan menciptakan suasana guyub rukun dan damai dalam masyarakat.
Seperti diketahui, ketentuan pemasangan spanduk tersebut diantaranya;
1. Dipasang di lokasi pribadi.
2. Dipasang tidak melintang jalan, sehingga mengganggu lalu lintas jalan.
3. Tidak menggunakan simbol, atribut perguruan.
4. Gunakan atribut BKP agar kebersamaan tetap terjaga.
5. Dalam menghadapi akhir bulan Ramadhan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri, untuk tidak memasang Spanduk Ucapan Selamat Idul Fitri yang dapat mengganggu dan menimbulkan ekses kecemburuan sosial antar perguruan. (cipt/red)