BOJONEGORO – Sebanyak 70 kendaraan sepeda motor, diamankan Aparat Gabungan dari Polres Bojonegoro, karena menggunakan knalpot brong, dan juga tidak dilengkapi surat surat resmi kendaraan serta pengendaranya tidak menggunakan kelengkapan standar sepeda motornya dan juga helm.
Awalnya Polres Bojonegoro mengelar operasi gabungan sebagai pengamanan malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, namun ketika petugas gabungan bersiaga di alun-alun Kota, mengetahui kendaraan yang tak sedikit melanggar ketentuan peraturan lalu lintas, secara tegas pihak Satuan Samapta langsung mengamankan
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Samapta Polres Bojonegoro, AKP Sujono mengatakan bahwa ada sekitar 74 kendaraan diamankan oleh anggotanya saat sedang melakukan pengamanan malam takbir di seputaran alun alun Bojonegoro.
“Karena pengguna kendaraan ini tidak melengkapi surat surat dan juga kelengkapan kendaraan, akhirnya kita amankan,” Ujar AKP Sujono kepada awak media.
Petugas sempat kuwalahan karena ada pengendara yang sengaja hendak kabur menghindari petugas, namun dengan kesigapan petugas, akhirnya beberapa kendaraan dapat diamankan beserta pengendaranya.
“Rata rata mereka menggunakan knalpot brong dan tidak membawa surat surat kendaraan,” Tambahnya.
Kemudian setelah diamankan, kendaraannya yang dianggap melanggar, Lalu diserahkan ke Satlantas Polres Bojonegoro untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami dari Polres Bojonegoro sudah mengimbau agar tidak menggunakan knalpot brong, selain menganggu ketertiban umum, dengan harapan situasi malam takbiran di wilayah Bojonegoro tetap tenang, lancar dan aman,” Tambah Kasat Samapta.
Adapun kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 70 dan harus dikembalikan sesuai standartnya, dan 4 kendaran lain harus mendapat tilang dari Satlantas Polres Bojonegoro. (*/red)