Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Pemerintahan

Maksimalkan Amanah Jelang Akhir Masa Jabatan Periode 2018 – 2023, Mas Wawan Resmi Membuka Pos Aduan Masyarakat ‘Lapor Pak Wabup’

Monday, 29 August 2022 - 13: 03
Maksimalkan Amanah Jelang Akhir Masa Jabatan Periode 2018 – 2023, Mas Wawan Resmi Membuka Pos Aduan Masyarakat ‘Lapor Pak Wabup’

Pos Layanan Aduan 'Lapor Pak Wabup' !

BOJONEGORO – Guna menyambut 4 (empat) tahun menjabat sebagai Wakil bupati (Wabup) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Drs H Budi Irawanto, M.Pd atau yang akrab disapa mas Wawan, secara resmi Senin, 29/8/22 membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Pos layanan pengaduan tersebut yakni ‘Lapor Pak Wabup’ !. Melalui hotline atau nomor yang tertera, seluruh masyarakat diharapkan dapat menginformasikan seluruh kegiatan yang di wilayah masing-masing. Mulai dari laporan terkait pelayanan, pembangunan, hingga kondisi lingkungan.

Saat ditemui di rumah dinas yang berada di jalan Panglima Sudirman, Wabup Bojonegoro mengatakan, pembukaan pos layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp ini dirasa sangat penting. Agar masyarakat dapat menyampaikan informasi bahkan aduan yang terjadi di sekitar wilayahnya.

Baca Juga

Biaya PTSL Di Kedaton Bojonegoro 500 Ribu

Wabup Bojonegoro Minta Agar APH Usut Tuntas Proyek Mangkrak

“Zaman sekarang yang dibarengi dengan kecanggihan teknologi seperti saat ini, hampir seluruh masyarakat memiliki alat telekomunikasi berbasis android smartphone, sehingga pos layanan aduan sengaja kami buka melalui aplikasi whatsapp,” jelasnya.

Terkait dengan pos layanan aduan ini, mas Wawan begitu akrab disapa mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 66, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Yang salah satu tujuan utamanya yakni membantu tugas Kepala Daerah.

Disinggung tentang bagaimana dan siapa yang diperbolehkan mengadu, dirinya menerangkan “semua masyarakat boleh dan bebas mengadu, dan akan saya tanggapi sendiri. Apa bila tidak dalam kegiatan, secara langsung atau cepat segera saya respon dan tindaklanjuti,” tuturnya.

“Pos aduan melalui aplikasi whatsapp ini sudah kita lengkapi dengan nomor yang aktif, jadi semua masyarakat bisa menghubungi langsung. Khususnya apabila mengetahui hal-hal terkait penyimpangan dan pelayanan yang dapat merugikan negara,” tegas mas Wawan.

Semoga melalui pos layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung, baik dan tidak asal-asalan. Sehingga menjadikan manfaat yang terbaik bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bojonegoro.

“Saya menjabat sebagai wakil bupati Bojonegoro sudah empat tahun, tinggal satu tahun lagi masa jabatan sudah selesai. Besar harapan, di sisa masa jabatan saya ingin memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan membuktikan profesionalisme kerja nyata. Serta tegas guna memaksimalkan amanah dalam mengawal perbaikan pembangunan fisik hingga Sumber Daya Manusia di tanah kelahiran saya. Oleh karenanya, segera sampaikan, segala hal maupun kejadian melalui Lapor Pak Wabup!,” pungkasnya. (Cipt/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist