BOJONEGORO – Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bojonegoro, Imam Mahfud (21 tahun) beberapa waktu lalu meninggal karena mengalami kecelakaan lalulintas. Hari ini pihak Rektorat bersama Yayasan Suyitno Bojonegoro menyerahkan Santunan Klaim Asuransi sebesar Rp.11 juta kepada orang tua wali mahasiswa, Nawi (50 tahun) selaku ahli waris di Ruang Front Office Universitas Bojonegoro, Senin (30/5/2022).
Nampak, penyerahan santunan dilakukan oleh Dr. Tri Astuti Handayani, MM, MHum selaku Rektor Universitas Bojonegoro dan Dr. Arif Januwarso selaku Ketua Yayasan Suyitno disaksikan oleh Dr. H.M. Yasir, SH, M.Si sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Harjono, ST, M.Si selaku Dekan Fakultas Teknik.
Dr. Tri Astuti Handayani dalam kesempatan tersebut menjelaskan, meninggalnya Imam Mahfud sebagai mahasiswa Unigoro telah dijamin dalam asuransi karena Unigoro telah mengasuransikan seluruh mahasiswanya saat awal diterima sebagai mahasiswa.
“Saat kami mengetahui ada salah satu mahasiswa kami yang meninggal, kami segera mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi dan mengurus proses administrasi,” terang rektor perempuan ini.
Menurutnya, beberapa kejadian yang ditanggung oleh Asuransi Unigoro diantaranya kecelakaan, sakit ataupun meninggal dunia.
“Penyerahan asuransi ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada pihak keluarga, tali asih dan penyampaian belasungkawa dari Universitas Bojonegoro,” tutur Bu Nanin, akrab disapa.
Sementara itu Dr. Arif Januwarso selaku Rektor Universitas Bojonegoro menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa Universitas Bojonegoro telah diikutkan Asuransi Perlindungan 24 Jam.
“Kejadian kecelakaan dan lainnya yang dapat ditanggung oleh asuransi minimal telah memasuki tahap rawat inap atau dengan kata lain mengalami tahap yang dapat diklaimkan,” ungkap Ketua Yayasan Suyitno ini.
Seperti diketahui, biaya yang disubsidi oleh mitra asuransi Unigoro adalah biaya rawat inap dan biaya pengobatan. Sesuai ketentuan asuransi, jika kecelakaan dan mengakibatkan cacat dapat mengajukan asuransi dan diganti sebesar Rp4 juta. Sementara jika kejadian hingga mengakibatkan meninggal dunia diajukan klaim hingga Rp11 juta dengan syarat mahasiswa aktif.
“Untuk kasus mahasiswa yang meninggal, setelah mendapatkan informasi dari fakultas yang bersangkutan, pihak Rektorat langsung mengajukannya pada perusahaan asuransi mitra,” tutur Mas Ayik, akrab disapa.(izza/red)