BOJONEGORO – Paska pemanggilan Sekretaris Daerah dan 3 Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenangan tender pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Bojonegoro tahun 2019, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angling Dharmo memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah dan tindakan yang dilakukan lembaga hukum tersebut, Kamis ( 23/7/2020).
Saat bertemu media ini, Nasir selaku Ketua LSM Angling Dharmo menyampaikan dukungannya sekaligus acungan dua jempol kepada Kejaksaan Agung RI atas pemanggilan kepada ASN yang diduga terlibat kasus ini berdasarkan LHP BPK RI.
“Saya berharap dan mengapresiasi pemanggilan ini, supaya menjadi moment yang tepat untuk memberantas korupsi di Bojonegoro,” tutur Nasir.
Nasir menyebutkan, pemangilan ini adalah tindakan tegas Kejaksaan Agung yang akan membatasi ruang gerak korupsi yang ada di Kabupaten Bojonegoro, karena APBD yang begitu besar hingga 6 Triliun lebih. Dirinya mendukung penuh tindakan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme yang ada di Kabupaten Bojonegoro ini.
“Kami mendukung penuh ini, kami berharap tindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih, kami acungi jempol Kejaksaan, karena kami rasa sulit jika hanya pencegahan, tindakan, bukan pencegahan yang kami mau, agar semua masyarakat tahu hasil temuan dari BPK jika terindikasi adanya KKN,” tegas Nasir.
Berita Terkait : https://kabarpasti.com/diduga-ada-pengaturan-pemenangan-tender-apbd-2019-3-opd-bojonegoro-dipanggil-kejaksaan-agung-ri/
LSM kawakan ini juga mengapresiasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang telah berhasil meringkus koruptor proyek APBD yang sempat viral beberapa hari terakhir.
“Terimakasih Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, tuntaskan korupsi di Bojonegoro, rakyat bersama mendukung pemberantasan korupsi,” ucapnya mendukung.(bk)