BOJONEGORO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (LBH AKAR), juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, turut angkat bicara dengan adanya sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) yang tersangkut masalah hukum terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD).
Saat bertemu dengan awak media ini, Anam Warsito mengatakan adanya sejumlah oknum Kades yang tersangkut masalah hukum yang semakin hari semakin banyak, tentunya menjadi keprihatinan kita semua. “Seolah menjadi pembenar atas prediksi banyak pihak dengan adanya DD yang besar, maka korupsi akan bergeser ke desa,” tuturnya.
Menurut Anam Warsito, Agar preseden Kades tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan Dana Desa tidak terus bertambah, maka perlu dilakukan peningkatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, guna melakukan pengawasan secara ketat agar Dana Desa tidak dikorupsi oleh aparatur Desa.
” Pengawasan itu bisa dimulai dan dilakukan dengan terlibat aktif pada saat penyusunan APBDesa, ” kata Anam.
Fungsi pemeriksaan dari inspektorat juga sangat perlu ditingkatkan, sehingga deteksi dini dan pembinaan dapat dilaksanakan sebagai upaya preventif, agar kasus korupsi DD tidak semakin meningkat, tuturnya.
Melalui media ini, Anam Warsito menyampaikan harapan, semoga apa yang telah menimpa Kades Sukosewu, mantan Kades Pragelan, mantan Kades Sumberrejo, dan Kades Glagahwangi dapat menjadi alarm (peringatan), bagi Kepala Desa yang lain, agar lebih amanah dalam mengelola Dana Desa, serta lebih inovatif dalam pemanfaatannya. Sehingga nantinya benar benar dapat dirasakan oleh masyarakat, serta bisa mempercepat kemajuan dan kemandirian Desa. (Kust/red)