Kabar Pasti
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Kolom
    • Olahraga & Hiburan
    • Ekonomi & Wisata
    • Lensa Pasti
    • Video
No Result
View All Result
Kabar Pasti
No Result
View All Result
Home Politik & Kebijakan

Lasuri: Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan BKD 2021, Inspektorat dan BPK Harus Audit Semua Desa Penerima

Thursday, 17 March 2022 - 10: 00
Lasuri: Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan BKD 2021, Inspektorat dan BPK Harus Audit Semua Desa Penerima

Bantuan Keuangan Desa

BOJONEGORO – Badai Covid-19 yang menimpa semua kabupaten/kota di Indonesia begitu dirasakan efeknya oleh semua daerah utamanya dalam pertumbuhan ekonomi dan stagnasi kemampuan fiskal daerah, karena hal itu sangat mengganggu proses pembangunan didaerahnya.

Berbeda yang dialami banyak daerah, sepertinya itu tidak terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, karena semua tahu, kabupaten ini dikaruniai sumber daya alam luar biasa berupa minyak, sehingga kekuatan fiskal Bojonegoro sangat terjaga, bahkan cenderung mengalami peningkatan dari sisi pendapatan daerah.

Dari situ, tentu pembangunan di Bojonegoro tetap bisa berjalan sesuai rencana, utamanya pembangunan infrastruktur jalan, jembatan hingga bangunan fisik lainnya dengan biaya luar biasa besar dalam beberapa tahun ini.

Baca Juga

Temui PGSI, Haerul Amri Minta Pemerintah Jamin Guru Swasta

DPD PKS Bojonegoro Gelar Rapimda dan Flashmob Sambut Ramadan 1444 H

Lasuri, Komisi B DPRD Bojonegoro bahkan juga menyorot pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro begitu besar.

“Untuk anggaran infrastruktur desa ditahun 2021 telah di gelontorkan Bantuan Keuangan Desa dengan jumlah yang sangat besar hingga 452 M, ditahun 2022 kurang lebih 200 M dan rencananya di 2023 pun juga nominalnya cukup besar,” ungkap Lasuri, Kamis (17/3/2022).

Menurut politisi PAN Bojonegoro ini, sebenarnya ada dua cara yang bisa diterapkan untuk membangun jalan antar desa dengan regulasi yang ada. Pertama, jalan desa tersebut di ambil alih kepemilikannya oleh Pemerintah Daerah, sehingga tanggungjawab untuk membangun dan perbaikan sepenuhnya adalah Pemerintah Daerah. Kedua, dengan cara Bantuan Keuangan Desa (BKD), dimana desa langsung bertanggungjawab dalam proses pembangunannya, dan rupanya Pemkab Bojonegoro cenderung memilih cara ini.

“Namun kita tahu bersama, pelaksanaan BKD tahun 2021, ada ketidaksinkronan antara regulasi dengan pelaksanaan ditingkat desa,” ungkapnya.

Lanjut Lasuri, bisa jadi karena SDM didesa yang terbatas, tidak dipakainya regulasi yang ada oleh desa, atau adanya konflik kepentingan di desa, adanya intervensi pihak luar desa, dan bisa jadi juga ketidaksiapan Pemkab dalam mensosialisasikan Program BKD, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun sosialisasi pelaksanaan pekerjaan oleh OPD terkait. Meskipun tidak semua desa melakukan hal demikian, ada juga desa yang sudah mengerjakan dengan baik, tetapi apapun sebuah program yang masih timbul sebuah proses pekerjaan yang kurang baik harus di evaluasi.

Dari sisi pencairan misalnya ada yg di cairkan 50% dikerjakan 50%, ada yang cair 50% dikerjakan 100%, ada yang dikerjakan belum ada 50% tapi sudah di cairkan 100%. Dari proses pengadaan barang dan jasa, ada yang di kerjakan sebagian desa dan sebagian di kerjakan pihak ketiga, ada yang juga dikerjakan semua oleh desa meski terlihat ada pihak ketiga tapi sesungguhnya desa tersebut hanya meminjam CV dari pihak ketiga. Ada juga desa yang sepenuhnya di kerjakan oleh pihak ketiga.

“Dari sisi itu saja terlihat, ada perbedaan proses pengadaan barang dan jasanya kalau semua di kerjakan pihak ketiga, kenapa Pemkab tidak memilih cara jalan antar desa tersebut di ambil alih menjadi Jalan Kabupaten,” tanyanya.

Harus di pahami bahwa BKD ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bersifat swakelola, pemberdayaan dan padat karya dan jika ditenderkan, tentu hanya dalam proses pengadaan barang dan alat beratnya.

“Sehingga masih ada porsi yang bisa dikerjakan desa dan bersifat padat karya dan imbasnya dapat mempekerjakan warga desa setempat,” sambung Lasuri.

Dari sisi pekerjaan BKD juga banyak didapati kwalitas pekerjaan yang jauh dari kata layak, tentu ini menurut politisi ini karena kurangnya sosialisasi, mulai penyusunan RAB Desain, pendampingan dan pengawasan OPD terkait. Dari semua proses BKD yang sudah berjalan, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan regulasi yang ada, pihaknya meminta Pemkab Bojonegoro utamanya OPD terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan BKD.

“Inspektorat juga harus melakukan Audit pada semua desa penerima dan jika mendesak, BPK juga harus turun untuk mengaudit pula. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada publik,” pinta Lasuri.

Dirinya mengatakan, DPRD Bojonegoro juga akan melakukan evaluasi utamanya Badan Anggaran terhadap pelaksanaan BKD, bahkan akan meminta kepada BPK untuk melakukan Audit Investigasi terhadap desa penerima dengan pekerjaan tidak layak.

“Evaluasi dan audit ini di perlukan untuk menentukan langkah-langkah dalam rangka kehati-hatian sebelum pencairan tahap 2, maupun pelaksanaan BKD tahun 2022 dan 2023, dan desa mana saja yang layak dan tidak layak untuk mendapatkan program BKD di tahun-tahun yang akan datang,” tuturnya.

Pihaknya berharap, jangan sampai program BKD ini di luncurkan seolah-olah adalah hadiah uang yang diberikan ke desa, sehingga dikerjakan asal-asalan tanpa mempedomani regulasi yanga ada.

“Sekali lagi, ini uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya, sehingga maksud baik dari Pemkab terhadap program BKD ini benar-benar bisa bermanfaat bagi desa untuk mengatasi masalah infrastruktur desa dan dapat membangkitkan ekonomi masyarakat,” pungkas Lasuri. (*/BeKa/red)

SendShareTweet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2022 Kabarpasti.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Hukum & Pemerintahan
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Desa & Budaya
  • Olahraga & Hiburan
  • Ekonomi & Wisata
  • Kolom

© 2022 Kabarpasti.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist