BOJONEGORO – Rapat Badan Anggaran DPRD Bojonegoro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2021 digelar hari ini. Salah satunya membahas item penerimaan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas hingga triwulan ketiga ini. Rapat terlihat begitu menarik bahkan menghangat karena penerimaan DBH Migas yang mencapai Rp1,080 Triliun, sehingga ada estimasi kenaikan sebesar Rp211 Miliar dan belum disampaikan oleh Bapenda Bojonegoro, Senin (13/9/2021).
Lasuri, SH salah satu anggota Banggar DPRD Bojonegoro meminta agar Bapenda menyesuaikan besaran DBH Migas yang diterima sampai triwulan ke-3 ini.
“Penerimaan DBH Migas mencapai Rp1,080 Triliun, artinya ada kenaikan DBH Migas sebesar 211 Miliar, tentu ini juga akan sangat berpengaruh dengan besaran Alokasi Dana Desa yang akan di terima desa,” ungkap Lasuri.
Lasuri meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjalankan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 yang mengamanatkan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebasar 12,5 %. Ketua DPD PAN Bojonegoro ini berharap, Pemkab Bojonegoro melaksanakan regulasi yang ada dengan konsekwensi bahwa Pemkab juga harus membayarkan kurang salur atau kurang bayar ADD tahun-tahun sebelumnya kepada desa yang baru di bayarkan dengan besaran 10%.
“Kalau Pemkab masih kukuh hanya membayarkan 10%, itu berarti bertabrakan dengan regulasi yang ada, namun jika toh Pemkab merubah atau merevisi Perda dan Perbub, apakah itu tidak merupakan sebuah kemunduran?,” tanya politisi muda PAN ini.
Pihaknya menyarankan kepada Pemkab Bojonegoro, sepantasnya besaran ADD bisa diterimakan kepada desa dengan besaran 12,5 % sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, mengingat kemampuan keuangan di Kabupaten Bojonegoro cukup tinggi. (BK)