BOJONEGORO – Menjelang Hari Natal dan pergantian tahun kali ini jajaran Polres Bojonegoro gencar melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor serta sosialisasi larangan menjual miras.
Pada hari Senin (23 /12/19) di wilayah Polsek Bojonegoro Kota, ada beberapa warung yang kedapatan menjual minuman keras. Petugas Polsek Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Eko Dhani Rinawan, mengamankan sejumlah minuman keras tersebut.
Kepada awak media ini, Kompol Eko Dhani Rinawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mentolelir penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kota, karena hal tersebut dapat menyebabkan tindakkan yang mengganggu ketertiban umum. “Kita memang melarang warung yang menjual minuman keras, karena kalau sudah mabuk bisa mengganggu ketertiban masyarakat,” Terang Kapolsek Kota.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Bojonegoro Kota bersama Kanit Reskrim dan dibantu oleh beberapa anggota lainnya melaksanakan operasi miras
di sebuah warung yang berada di jalan JA Suprapto turut Kelurahan Karang pacar Kec/Kab. Bojonegoro. Dalam giat tersebut berhasil mengamankan tersangka yang berinisial OIP (39) dengan alamat jalan JA Suprapto, Karang pacar Kec/Kab. Bojonegoro.
Selain mengamankan tersangka, dalam operasi tersebut petugas Polsek Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa:
– 2 (Dua) Jirigen ukuran 30 liter berisi miras jenis towak
– 1 (Satu) Buah Jirigen ukuran 10 liter berisi miras jenis Tuak.
Selanjutnya barang bukti yang disita berserta pemilik warung miras dibawa ke Polsek Bojonegoro Kota untuk diproses untuk disidangkan di pengadilan Bojonegoro. (DeBe)