BOJONEGORO – Senin, 19/10/20 Polres Bojonegoro, menggelar konferensi pers atas sejumlah kejadian yang berhasil diungkap. Salah satunya kasus pencurian gabah yang kembali terjadi di wilayah sekitar Kecamatan Dander.
Menurut AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK, MH beberapa hari yang lalu Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencurian gabah milik petani setelah panen.
Modus operandi yang digunakan yakni pelaku mengendarai motor kemudian mendekati lokasi tumpukan gabah yang diletakkan di depan rumah lalu mengangkut dan membawa kabur. Kasus tersebut terjadi pada 6 Oktober 2020 pukul 03.00 WIB, di Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
“Dari keterangan yang disampaikan tersangka, sebelum mencuri gabah, pelaku melihat dari kejauhan dan memastikan petani atau pemilik gabah tidak berada di tempat lalu mendekat dan mengambil serta membawa kabur”, tuturnya.
Lebih lanjut disebutkan Kapolres Bojonegoro, pelaku atau tersangka berinisial LA (43) dan untuk korban atas nama M. Teguh Sugianto (23) warga RT 27 RW 06 Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem. Kasus pencurian semacam ini sering terjadi di wilayah Bojonegoro, diharapkan seluruh masyarakat khususnya para petani agar selalu waspada.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit motor dan 1 karung gabah kini telah di amankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Melalui media ini, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, SIK MH mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta dan bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro, apa bila ada hal-hal yang dirasa mengganggu kenyamanan dan keamanan dimohon segera melapor kepada petugas, pungkasnya. (Cipto)