BOJONEGORO – Akibat mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016 dari bendahara keuangan, mantan Kepala Desa berinisial TS (55) Desa Pragelan, Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, ditetapkan tersangka. Belum lama ini kasus korupsi Dana Desa di Bojonegoro mencuat dan pelakunya telah diganjar dengan hukuman setimpal.
Hari Kamis 12/09/2019 siang, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kembali mengungkap kasus serupa, dengan menggelar konferensi pers di Mapolres Jalan MH Thamrin, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim, adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Pragelan tahun 2016, TS telah melanggar Pasal 2 dan Atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Kapolres, TS selaku Kepala Desa Pragelan telah mengambil alih pengelolaan keuangan yang semestinya menjadi wewenang bendahara desa, namun membelanjakan anggaran tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Camat.
” Mengambil alih wewenang bendahara desa dan menggunakan anggaran tidak sesuai rencana, sehingga terjadi kelebihan pembayaran, ” kata Kapolres kepada awak media.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan atas penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan kelebihan sejumlah pembayaran pada enam (6) kegiatan dengan total nilai Rp. 156.386.213,49 (seratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tigabelas rupiah). Dan pada saat ini tersangka telah ditahan, untuk proses lebih lanjut perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan, sebab sudah P21.
Sesuai data yang diperoleh awak media ini, TS diamankan berikut barang bukti, dokumen anggaran pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan Desa tahun 2016, buku catatan pengeluaran, uang tunai senilai 156.386.213,49. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS terancam hukuman minimal 4 tahun. (kust/redaksi).